SINGAPURA

Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 09:30 WIB
Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengumumkan pemberian insentif berupa potongan pajak atau tax rebate kepada wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan tax rebate diberikan sebesar 50% atas penghasilan yang diperoleh pada tahun lalu. Meski demikian, tax rebate ini akan dibatasi sebesar SG$200 atau sekitar Rp2,3 juta

"Sehingga manfaatnya sebagian besar akan dinikmati oleh pekerja berpenghasilan menengah," katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wong menuturkan tax rebate juga masuk dalam penghitungan APBN 2024 yang direncanakan mengalami surplus. Kebijakan tersebut diestimasi akan menghilangkan potensi penerimaan pajak sekitar SG$350 juta atau Rp4 triliun.

Pemberian tax rebate terakhir kali diumumkan pada APBN 2019. Pada saat itu, insentif ini diberikan untuk memperingati 200 tahun kedatangan Sir Stamford Raffles di Singapura.

Heng Swee Keat, menteri keuangan pada saat itu, menyatakan tax rebate merupakan bagian dari cara pemerintah dalam membagi manfaat surplus pendapatan negara kepada masyarakat Singapura.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan hingga 2 kali lipat. Ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan akan naik dari SG$4.000 menjadi SG$8.000.

"Keputusan itu diambil berdasarkan masukan yang diterima dari masyarakat, praktisi perpajakan, dan anggota parlemen buruh," ujar Wong seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

https://www.straitstimes.com/singapore/budget-2024-resident-taxpayers-to-get-personal-income-tax-rebate-of-up-to-200


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja