SINGAPURA

Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 09:30 WIB
Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengumumkan pemberian insentif berupa potongan pajak atau tax rebate kepada wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan tax rebate diberikan sebesar 50% atas penghasilan yang diperoleh pada tahun lalu. Meski demikian, tax rebate ini akan dibatasi sebesar SG$200 atau sekitar Rp2,3 juta

"Sehingga manfaatnya sebagian besar akan dinikmati oleh pekerja berpenghasilan menengah," katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Wong menuturkan tax rebate juga masuk dalam penghitungan APBN 2024 yang direncanakan mengalami surplus. Kebijakan tersebut diestimasi akan menghilangkan potensi penerimaan pajak sekitar SG$350 juta atau Rp4 triliun.

Pemberian tax rebate terakhir kali diumumkan pada APBN 2019. Pada saat itu, insentif ini diberikan untuk memperingati 200 tahun kedatangan Sir Stamford Raffles di Singapura.

Heng Swee Keat, menteri keuangan pada saat itu, menyatakan tax rebate merupakan bagian dari cara pemerintah dalam membagi manfaat surplus pendapatan negara kepada masyarakat Singapura.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan hingga 2 kali lipat. Ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan akan naik dari SG$4.000 menjadi SG$8.000.

"Keputusan itu diambil berdasarkan masukan yang diterima dari masyarakat, praktisi perpajakan, dan anggota parlemen buruh," ujar Wong seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

https://www.straitstimes.com/singapore/budget-2024-resident-taxpayers-to-get-personal-income-tax-rebate-of-up-to-200


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?