PAJAK DALAM BERITA

Simak Video: DJP Bisa Sita Aset Tersangka TPP & Tarif PPh Badan Tetap

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 14:03 WIB

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy dan DDTCNews kembali berkolaborasi dalam pembuatan konten 'Pajak dalam Berita'. Konten video ini dirilis di akun YouTube DDTC Indonesia.

Video kali ini yang berjudul Penyidik DJP Berwenang Sita dan Blokir Harta Tersangka Pidana Pajak & Tarif PPh Badan Batal Turun, memuat rangkuman berita pajak populer sepekan dalam kurun waktu 22–27 Oktober 2021, tersaji kurang dari 3 menit.

Video ini mencakup 2 rangkuman berita pajak, yaitu wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) yang berhak menyita dan/atau memblokir harta tersangka tindak pidana pajak (TPP), serta alasan di balik pembatalan keputusan penurunan tarif PPh badan.

Dengan tampilan visual yang menarik untuk disimak, 'Pajak dalam Berita' dapat menjadi salah satu pilihan tontonan bagi masyarakat pajak agar dapat menambah wawasan perpajakan.

Seperti apa rangkuman berita pajak populer sepekan kali ini? Yuk, saksikan bersama di akun Youtube DDTC Indonesia di sini.

Tertarik untuk memperoleh konten menarik mengenai edukasi perpajakan lainnya? Ikuti akun sosial media DDTC Academy berikut ini, Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra