PPN PRODUK DIGITAL

Setoran PPN Produk Digital Bertambah, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 19:01 WIB
Setoran PPN Produk Digital Bertambah, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga Oktober 2020 mencapai Rp297 miliar.

Setoran tersebut terkumpul dari 16 perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai pemungut PPN atas produk digital. Total setoran itu meningkat bila dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya, yakni Rp97 miliar dari 6 perusahaan.

"Harapan besar ada di November dan Desember karena hingga saat ini untuk yang akan setor November ada 24 PMSE asing dan Desember akan 36 PMSE yang setor PPN PMSE," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

Suryo mengatakan penerimaan PPN produk digital diharapkan semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya pemungut yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak.

Untuk meningkatkan penerimaan PPN dari penjualan produk digital yang berasal dari luar negeri ke dalam daerah pabean, DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN PMSE pada bulan-bulan yang akan datang.Hingga saat ini, sudah terdapat 46 pemungut PPN PMSE yang sudah ditunjuk.

"Besarnya penerimaan akan sangat tergantung pada volume transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Suryo.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Konsultasi Teknik

Seperti diketahui, pada bulan ini, dirjen pajak menunjuk 10 pemungut PPN atas produk digital atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang dijual kepada konsumen di dalam negeri.

Kesepuluh perusahaan antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Konsultasi Teknik

Jumat, 14 Februari 2025 | 18:12 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Besok Ada Downtime! e-Billing Pajak Tidak Dapat Diakses Sementara

Jumat, 14 Februari 2025 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Jalin Kerja Sama dengan IBI Kosgoro 1957

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Juga Kena Efisiensi, DPR Minta Tak Hambat Penerimaan Negara

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:30 WIB PER-04/PJ/2020

Buat Faktur Pakai e-Faktur, PKP Perlu Pakai Sertel PER-04/PJ/2020

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Aturan Ekspor-Impor Sering Berubah, Ternyata Begini Penjelasan DJBC

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:21 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Resiprokal, Begini Strategi Trump

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pangkas-Pangkas Anggaran Era Prabowo

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Beras 10 Kilo