SELANDIA BARU

Setoran PPh Badan Melambat, Defisit APBN Negara Ini Bakal Melebar

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juli 2023 | 13:00 WIB
Setoran PPh Badan Melambat, Defisit APBN Negara Ini Bakal Melebar

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru memperkirakan defisit APBN 2022-2023 melebar dari yang direncanakan lantaran melempemnya kinerja penerimaan pajak.

Juru bicara keuangan negara Nicola Willis mengatakan defisit anggaran yang melebar dapat terjadi seiring dengan melambatnya setoran pajak penghasilan (PPh) badan. Menurutnya, kinerja korporasi sedang lesu karena terdampak perlemahan ekonomi global.

"Defisit NZ$2 miliar [sekitar Rp18,6 triliun] akibat penerimaan pajak korporasi merupakan tekanan yang besar dalam pengelolaan ekonomi pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Willis, pelaku usaha sedang berhadapan dengan tantangan inflasi yang melonjak. Guna meredam lonjakan inflasi, bank sentral menaikkan suku bunga. Sayangnya, kebijakan yang diambil ternyata berdampak terhadap penerimaan pajak.

Proyeksi Realisasi Penerimaan Pajak Diturunkan

Pemerintah pun memperkirakan kinerja penerimaan pajak sepanjang 2022-2023 di bawah estimasi awal. Penerimaan pajak diprediksi 2,1% lebih rendah dari estimasi awal NZ$103,3 miliar. Namun, realisasi penerimaan pajak diyakini akan tumbuh 4,5% ketimbang tahun sebelumnya.

Sepanjang Juli 2022 hingga Mei 2023, setoran PPh badan terkontraksi 7,3% dari periode yang sama tahun lalu. Namun, setoran PPh orang pribadi karyawan masih tumbuh 12,2%. Setoran PPh orang pribadi tercatat positif menyusul pasar tenaga kerja yang kuat dan kenaikan upah karyawan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) juga diprediksi tumbuh lantaran inflasi menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.

Selanjutnya, belanja pemerintah hingga Mei 2023 mencapai NZ$115,1 miliar atau 0,2% di bawah perkiraan. Kondisi ini disebabkan adanya penundaan belanja beberapa proyek infrastruktur, serta berkurangnya pengajuan belanja sosial oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, posisi utang pemerintah tercatat mencapai 39,5% terhadap dari PDB, lebih besar dari target pemerintah 38,4% PDB.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Menteri Keuangan Grant Robertson menyebut pemerintah telah mampu menurunkan defisit APBN senilai NZ$1 miliar dari tahun sebelumnya. Namun, ia mengakui situasi perekonomian global yang sulit juga turut menekan keuangan negara.

"Tahun ini adalah tahun yang sulit bagi perekonomian global, ditandai dengan perlambatan pertumbuhan dan inflasi tinggi yang berkepanjangan," ujarnya seperti dilansir nzherald.co.nz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra