KOREA SELATAN

Setoran Pajak Merosot, Otoritas Ini Bakal Kurangi Insentif Fiskal

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 19:30 WIB
Setoran Pajak Merosot, Otoritas Ini Bakal Kurangi Insentif Fiskal

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengurangi insentif pajak lantaran penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bakal lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi awal pemerintah.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2023 hanya mencapai KRW54,2 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah KRW69,9 triliun.

"Penerimaan pajak diperkirakan akan lebih rendah dari perkiraan," kata Menteri Keuangan Choo Kyung Ho, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Choo Kyung Ho memandang pemberian insentif pajak sulit dipertahankan di tengah situasi saat ini, terutama pasar modal yang tengah lesu. Adapun target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun ini senilai KRW400,5 triliun.

"Pasar modal masih lesu dan bisnis mencatatkan pendapatan yang lebih rendah. Ini membuat prospek penerimaan pajak jadi lebih suram," ujar Choo seperti dilansir koreaherald.com.

Penerimaan pajak yang lebih rendah dari perkiraan dinilai bakal mengganggu roda pemerintahan. Padahal, kementerian dan lembaga membutuhkan anggaran yang mencukupi untuk menjalankan program-programnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan penerimaan pajak yang lebih buruk dari perkiraan, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapuskan kebijakan relaksasi, seperti penundaan pembayaran pajak dan pengurangan insentif pajak BBM.

Korea Selatan tercatat telah memangkas tarif bensin sebesar 25% dan tarif diesel sebesar 37% sejak November 2021. Insentif ini hanya berlaku hingga akhir April 2023. Tahun lalu, penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat pemangkasan tarif pajak BBM mencapai KRW5,5 triliun.

Selanjutnya, pemerintah tercatat masih memberikan insentif pengurangan tarif PPnBM atas pembelian mobil sebesar 30%. Insentif ini masih berlaku hingga Juni 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Insentif ini tercatat pertama kali diberikan pada awal 2020 guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kala itu, tarif PPnBM atas pembelian mobil dipangkas hingga 70%.

Namun, diskon tarif dikurangi menjadi 30% sejak paruh kedua 2020. Sejak itu, kebijakan diskon tarif PPnBM mobil terus diperpanjang oleh Pemerintah Korea Selatan setiap 6 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra