BILL GATES

'Sesungguhnya Saya Mendukung Kenaikan Pajak, Tapi Jangan Berlebihan'

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 11:00 WIB
'Sesungguhnya Saya Mendukung Kenaikan Pajak, Tapi Jangan Berlebihan'

Bos Microsoft Bill Gates. (foto: Jeff Pachoud/AFP/Getty)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Bos Microsoft Bill Gates menilai beberapa usulan kenaikan pajak di AS yang tengah menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir ini terlalu berlebihan.

Gates mengaku dirinya mendukung adanya rencana kenaikan tarif pajak guna mendanai beberapa kebijakan penting seperti program kesehatan, kebijakan investasi ramah lingkungan, dan pemberian hibah luar negeri.

"Jadi sesungguhnya saya mendukung kenaikan pajak, hanya saja terdapat beberapa usulan kenaikan yang terlalu berlebihan," katanya seperti dilansir hindustantimes.com, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Gates tidak menyebutkan secara jelas mengenai usulan kebijakan pajak seperti apa yang menurutnya berlebihan. Gates hanya menekankan pajak adalah isu yang penting untuk dibahas dan berperan besar untuk pendanaan program pemerintah.

Pada 2019, Gates juga sempat menyatakan Pemerintah AS masih perlu untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Salah satu kebijakan yang diusulkan oleh Gates adalah kenaikan tarif pajak atas capital gains.

Menurutnya, tarif pajak atas capital gains yang berlaku saat ini terlalu rendah dan memiliki banyak celah hukum. Celah hukum ini banyak dimanfaatkan oleh orang kaya untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Salah satu usulan kebijakan pajak di AS yang menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir adalah pajak kekayaan. Pajak ini diusulkan oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren.

Dalam rancangan peraturan berjudul Ultra Millionaire Tax Act, Warren mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif 2% atas kekayaan bersih US$50 juta—US$1 miliar. Bila kekayaan bersih wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, ada pajak tambahan dengan tarif 1%.

Bila dikenakan, Warren memperkirakan sebanyak 100.000 rumah tangga akan wajib membayar pajak tersebut. Potensi penerimaan dari pengenaan pajak tersebut diperkirakan mencapai US$3 triliun atau setara dengan Rp42.972 triliun.

Pihak eksekutif menyatakan pengenaan pajak kekayaan memang sempat dibahas dalam rapat internal pemerintah. Hanya saja, Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan pajak kekayaan amat sulit untuk diimplementasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?