BILL GATES

'Sesungguhnya Saya Mendukung Kenaikan Pajak, Tapi Jangan Berlebihan'

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 11:00 WIB
'Sesungguhnya Saya Mendukung Kenaikan Pajak, Tapi Jangan Berlebihan'

Bos Microsoft Bill Gates. (foto: Jeff Pachoud/AFP/Getty)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Bos Microsoft Bill Gates menilai beberapa usulan kenaikan pajak di AS yang tengah menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir ini terlalu berlebihan.

Gates mengaku dirinya mendukung adanya rencana kenaikan tarif pajak guna mendanai beberapa kebijakan penting seperti program kesehatan, kebijakan investasi ramah lingkungan, dan pemberian hibah luar negeri.

"Jadi sesungguhnya saya mendukung kenaikan pajak, hanya saja terdapat beberapa usulan kenaikan yang terlalu berlebihan," katanya seperti dilansir hindustantimes.com, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Gates tidak menyebutkan secara jelas mengenai usulan kebijakan pajak seperti apa yang menurutnya berlebihan. Gates hanya menekankan pajak adalah isu yang penting untuk dibahas dan berperan besar untuk pendanaan program pemerintah.

Pada 2019, Gates juga sempat menyatakan Pemerintah AS masih perlu untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Salah satu kebijakan yang diusulkan oleh Gates adalah kenaikan tarif pajak atas capital gains.

Menurutnya, tarif pajak atas capital gains yang berlaku saat ini terlalu rendah dan memiliki banyak celah hukum. Celah hukum ini banyak dimanfaatkan oleh orang kaya untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Sementara itu, Salah satu usulan kebijakan pajak di AS yang menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir adalah pajak kekayaan. Pajak ini diusulkan oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren.

Dalam rancangan peraturan berjudul Ultra Millionaire Tax Act, Warren mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif 2% atas kekayaan bersih US$50 juta—US$1 miliar. Bila kekayaan bersih wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, ada pajak tambahan dengan tarif 1%.

Bila dikenakan, Warren memperkirakan sebanyak 100.000 rumah tangga akan wajib membayar pajak tersebut. Potensi penerimaan dari pengenaan pajak tersebut diperkirakan mencapai US$3 triliun atau setara dengan Rp42.972 triliun.

Pihak eksekutif menyatakan pengenaan pajak kekayaan memang sempat dibahas dalam rapat internal pemerintah. Hanya saja, Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan pajak kekayaan amat sulit untuk diimplementasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6