PERKENALKAN, saya Andi. Perusahaan kami sedang melakukan overview untuk melakukan ekspansi bisnis terkait dengan jasa pialang asuransi. Kami ingin mengetahui seperti apa perlakuan PPN atas jasa pialang asuransi? Apakah terdapat ketentuan atau tarif khusus mengenai penyerahan jasa pialang asuransi? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Andi, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andi. Terkait perlakuan PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi, memang terdapat ketentuan khusus. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK 67/2022).
Mengacu Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 67/2022, penyerahan jasa pialang asuransi yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Adapun pengertian dari jasa pialang asuransi diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 67/2022 yaitu kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Kemudian, perusahaan pialang asuransi didefinisikan dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 67/2022 yakni:
“(5) Perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.”
Umumnya, dalam ketentuan PPN, PPN terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan, dalam hal ini adalah perusahaan pialang asuransi. Namun, hal berbeda ditemukan dalam konteks PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (9) PMK 67/ 2022, PPN terutang atas penyerahan jasa pialang asuransi dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. Ketiga pihak tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Kemudian, berkaitan dengan penghitungan PPN terutang atas jasa pialang asuransi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2022. Sesuai beleid tersebut, perlakuan PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi adalah dengan menggunakan besaran tertentu.
Besaran tertentu yang dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 67/2022, yakni:
“(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar:
…
b. 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.”
Dalam hal ini, komisi atau imbalan yang dimaksud adalah nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya. Adapun saat pemungutan PPN atas jasa pialang asuransi adalah pada saat penerimaan pembayaran premi oleh pemungut PPN dari perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
Meskipun kewajiban pemungutan PPN diserahkan kepada pemungut PPN, terdapat kewajiban bagi perusahaan pialang asuransi untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022. Kewajiban lainnya bagi perusahaan pialang asuransi membuat faktur pajak pada setiap penyerahan jasa pialang asuransi yang dilakukan.
Ketentuan mengenai faktur pajak atas penyerahan jasa pialang asuransi kemudian disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 67/2022 yang berbunyi:
“(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
…
b. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi,
yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan pialang asuransi dapat menggunakan bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut wajib dibuat pada saat penyerahan jasa pialang asuransi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 67/2022.
Untuk lebih memahami bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi, kita dapat merujuk pada ilustrasi kasus di bawah ini.
PT Asuransi Sejahtera merupakan perusahaan asuransi umum yang bekerja sama dengan pialang asuransi yaitu PT Pialang Jaya. Pada 1 November 2023, PT Pialang Jaya meneruskan pembayaran premi dari pemegang polis kepada PT Asuransi Sejahtera setelah memotong komisi atas jasa pialang asuransi. Diketahui besaran komisi yang diterima oleh PT Pialang Jaya adalah senilai Rp20 juta.
Berdasarkan ilustrasi tersebut diketahui bahwa jumlah PPN terutang atas penyerahan jasa pialang asuransi yang dilakukan adalah sebesar 20% x 11% x Rp20.000.000 = Rp440.000.
Dengan demikian, PT Asuransi Sejahtera wajib memungut PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi senilai Rp440.000 pada 1 November 2023. Kemudian, PT Asuransi Sejahtera memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN yang telah dipungut paling lama pada 31 Desember 2023.
Di sisi lain, PT Pialang Jaya memiliki kewajiban untuk membuat bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi. Nantinya bukti tagihan tersebut akan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.