RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Perhitungan Operating Margin Data Pembanding

Hamida Amri Safarina | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:54 WIB
Sengketa Perbedaan Perhitungan Operating Margin Data Pembanding

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai perbedaan hasil perhitungan tingkat operating margin data pembanding yang dilakukan wajib pajak dan otoritas pajak.

Perlu dipahami terlebih dahulu wajib pajak merupakan distributor mesin ATM yang dibeli dari perusahaan berdomisili di Singapura – selanjutnya disebut X Co –. Berdasarkan laporan pemeriksaan, wajib pajak memiliki hubungan istimewa dengan X Co tersebut sehingga diwajibkan membuat transfer pricing documentation untuk membuktikan kewajaran transaksinya.

Otoritas pajak menilai transfer pricing documentation yang dibuat wajib pajak tidak tepat. Sebab, menurut analisis transfer pricing yang dilakukan otoritas pajak, rentang kewajaran operating margin data pembanding yang diperoleh wajib pajak berada di luar interquartile sehingga dinilai tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan begitu, data pembanding yang diajukan wajib pajak juga tidak benar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan transfer pricing documentation beserta tingkat operating margin data pembanding yang dibuatnya sudah benar. Otoritas pajak seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi tingkat operating margin data pembanding, seperti extraordinary loss. Oleh karena itu, data pembanding yang diajukan otoritas pajak juga tidak relevan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi lama Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kronologi
WAJIB pajak menyatakan keberatan atas penetapan otoritas pajak sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat rentang kewajaran operating margin data pembanding yang dihitung wajib pajak sudah tepat. Lebih lanjut, data pembanding yang diajukan otoritas pajak tidak tepat dan tidak relevan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55224/PP/M.XB/15/2014 tertangggal 17 September 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Januari 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi harga pembelian persediaan senilai Rp30.839.412.142 yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, transfer pricing documentation yang dibuat Termohon PK tidak berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya, Pemohon PK melakukan analisis transfer pricing sendiri berdasarkan transaksi Termohon pada 2009.

Berdasarkan analisis tersebut, diperoleh rentang operating margin data pembanding 1,3% sampai dengan 3,9%. Namun, operating margin dalam transfer pricing documentation yang dibuat Termohon sebesar -8,37%. Oleh karena itu, Pemohon PK melakukan koreksi positif harga pembelian karena nilai operating margin yang diperoleh Termohon berada di luar interquartile.

Nilai operating margin yang berada di luar interquartile berimplikasi pada penggunaan data pembanding yang tidak tepat dan membuktikan transaksi yang dilakukan Termohon PK tidak wajar. Adanya kerugian atas proyek yang dilakukan dan pemberian perpanjangan masa garansi tidak dapat diperhitungkan dalam melakukan koreksi dan menentukan operating margin.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Sebab, Pemohon PK tidak memperhitungkan adanya extraordinary loss dalam usaha Termohon PK sehingga tingkat operating margin yang diperoleh Pemohon tidak sama dengan yang dihitung Termohon. Dengan demikian, data pembanding yang diajukan Pemohon PK menjadi tidak tepat dan tidak relevan.

Termohon menjelaskan pada 2009 terdapat dua hal yang mempengaruhi tingkat operating margin Termohon PK. Pertama, beberapa pelanggan Termohon PK meminta perpanjangan garansi produk menjadi tiga tahun. Sebelumnya, garansi produk hanya diberikan selama satu tahun saja.

Dengan adanya perpanjangan pemberian garansi tersebut maka terdapat proporsi pendapatan yang ditangguhkan untuk tahun-tahun berikutnya. Hal ini tentu saja berpengaruh pada tingkat operating margin perusahaan pada tahun yang bersangkutan.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Kedua, Termohon PK mengalami kerugian besar atas suatu proyek yang sedang dikerjakannya. Kerugian tersebut juga berdampak pada operating margin Termohon PK pada 2009. Dengan kata lain, operating margin tersebut tidak semata-mata dipengaruhi oleh harga pembelian.

Pemohon PK seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat operating margin tersebut. Adapun faktor lainnya yang dapat memengaruhi tingkat operating margin, seperti harga pokok penjualan, harga jual barang, dan biaya-biaya operasional yang timbul dari kegiatan usaha.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pertama, koreksi harga pembelian persediaan senilai Rp30.839.412.142 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, berdasarkan analisis transfer pricing, rentang wajar operating margin sebesar 1,3% sampai dengan 3,9% yang dihitung oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya