RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Kewajaran Harga Ekspor dan CSR sebagai Pengurang Penghasilan

Hamida Amri Safarina | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:29 WIB
Sengketa Kewajaran Harga Ekspor dan CSR sebagai Pengurang Penghasilan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai kewajaran harga ekspor dan biaya usaha berupa corporate social responsibility (CSR) sebagai pengurang penghasilan bruto.

Otoritas pajak menilai bahwa harga ekspor yang diberikan wajib pajak kepada pihak afiliasi lebih rendah daripada harga pasar. Berdasarkan analisis transfer pricing yang dilakukan, penentuan harga ekspor didapati tidak wajar. Selain itu, otoritas menilai biaya usaha berupa CSR yang didalilkan wajib pajak tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan bahwa penentuan harga ekspor sudah memperhatikan prinsip kewajaran dan atas biaya usaha berupa CSR sudah benar apabila menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pertama, terkait harga jual ekspor, wajib pajak berkeyakinan bahwa kegiatan ekspor seluruhnya ditujukan kepada pihak afiliasi. Antara wajib pajak dan otoritas pajak telah sepakat untuk melakukan pengujian kewajaran harga jual dengan metode comparable uncontroled price (CUP). Berdasarkan analisis kewajaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga jual ekspor tidak berdasarkan prinsip kewajaran.

Kedua, koreksi terkait biaya usaha berupa CSR. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban CSR dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 71837/PP/M.IA/15/2016 tanggal 20 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 September 2016.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Dalam perkara ini terdapat dua pokok sengketa. Adapun dua pokok sengketa yang dimaksud ialah koreksi atas penjualan ekspor senilai Rp 3.969.620.502 dan koreksi biaya usaha berupa CSR senilai Rp 2.443.337.436 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua pokok sengketa yang akan dibahas, yaitu koreksi atas penjualan ekspor dan koreksi biaya usaha.

Pertama, terkait koreksi atas penjualan ekspor. Pemohon PK menyatakan bahwa Termohon telah melakukan ekspor kepada pihak afiliasi yang berkedudukan di Singapura. Atas transaksi dengan pihak afiliasi tersebut, Pemohon PK berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Pada proses pemeriksaan, Pemohok PK telah melakukan penelitian kewajaran penjualan ekspor ke pihak afiliasi. Berdasarkan penelitian, Pemohon PK memperoleh fakta bahwa total harga ekspor yang diberikan Termohon PK kepada pihak afiliasi lebih rendah dari harga pasar yang berlaku.

Sebagai tambahan informasi, pada proses penelitian keberatan, Pemohon sudah mengajukan permintaan dokumen, data, informasi untuk keperluan penghitungan dan penentuan kewajaran. Namun, sampai proses keberatan selesai, Termohon hanya memberikan sebagian data yang diminta.

Dalam persidangan di Pengadilan Pajak juga tidak dilakukan pemeriksaan atas kewajaran nilai transaksi terhadap pihak afiliasi. Bahkan, Termohon PK juga tidak mengajukan dokumen transfer pricing yang dapat membuktikan kewajaran transaksi yang dilakukannya. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak dinilai harus dibatalkan.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Kedua, koreksi terkait biaya usaha berupa CSR. Pemohon PK berpendapat bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas kebenaran biaya tersebut. Termohon PK tidak dapat membuktikan atas kegiatan CSR yang dilakukannya. Dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon menyatakan bahwa penentuan harga jual ekspor sudah berdasarkan harga pasar dan memperhatikan prinsip kewajaran. Sementara itu, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa biaya usaha berupa CSR dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sudah tepat dan dinilai harus dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Pertama, koreksi atas penjualan ekspor dan biaya usaha berupa CSR yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Setelah menguji dan meneliti kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, argumen Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, transaksi ekspor Termohon PK kepada pihak afiliasi tidak dilengkapi dengan dokumen transfer pricing dan tidak mencerminkan prinsip kewajaran. Sementara itu, terhadap biaya usaha berupa CSR tidak memiliki hubungan langsung dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Atas biaya usaha CSR tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK diputuskan sudah benar dan harus dipertahankan.

Berdasarkan uraian di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK. Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN