RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Kewajaran Transaksi Pembayaran Royalti Kepada Afiliasi

Hamida Amri Safarina | Senin, 03 Agustus 2020 | 16:13 WIB
Sengketa atas Kewajaran Transaksi Pembayaran Royalti Kepada Afiliasi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai kewajaran atas transaksi pembayaran royalti yang dilakukan wajib pajak kepada pihak afiliasi yang berkedudukan di Jepang, selanjutnya disebut X Co.

Dalam perkara ini, wajib pajak memanfaatkan intangible property yang dimiliki X Co. Atas pemanfaatan intangible property tersebut, wajib pajak melakukan pembayaran royalti kepada X Co.

Otoritas pajak menilai transaksi pembayaran royalti yang dilakukan wajib pajak kepada X Co dilakukan secara tidak wajar. Sebab, wajib pajak tidak dapat menunjukkan jenis, kepemilikan, serta nilai intangible property yang dimanfaatkan. Pada tahap pemeriksaan, wajib pajak juga tidak menyerahkan transfer pricing documentation.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan saat itu, aturan untuk membuat transfer pricing documentation di Indonesia masih belum jelas. Dengan demikian, wajib pajak tidak menyerahkan dokumen tersebut saat pemeriksaan berlangsung. Namun, untuk menunjukkan itikad baik, pada saat keberatan wajib pajak telah memberikan transfer pricing documentation yang diminta otoritas pajak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan transfer pricing documentation wajib dibuat dan diserahkan kepada otoritas pajak untuk membuktikan kewajaran transaksi.

Dalam hal ini, wajib pajak telah terbukti membuat transfer pricing documentation. Berdasarkan dokumen tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan X Co sudah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 58510/PP /M.IIIB/15/2014 tertanggal 16 Desember 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 10 April 2015.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi harga pokok penjualan (HPP) atas biaya royalti sebesaran Rp597.813.818.985 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK menilai transaksi pembayaran royalti yang dilakukan Termohon PK kepada pihak X Co dilakukan secara tidak wajar. Sebab, Termohon PK tidak dapat menunjukkan jenis, kepemilikan, dan nilai intangible property yang dimanfaatkannya.

Selain itu, Termohon PK tidak dapat membuktikan adanya penyerahan hak dalam menggunakan intangible property tersebut. Pemohon PK juga menemukan fakta pembayaran royalti dilakukan atas intangible property yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Lebih lanjut, Termohon PK tidak menyerahkan transfer pricing documentation atas transaksinya dengan pihak X Co untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut wajar. Dengan kata lain, Termohon PK dinilai tidak dapat membuktikan atas transaksi pembayaran royalti telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Menurut Pemohon PK, seharusnya Termohon PK mengikuti keseluruhan tahapan pembuatan transfer pricing documentation sebagaimana dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Data atau dokumen yang disampaikan Termohon PK dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai dengan yang diatur dalam UU KUP. Seharusnya, data/dokumen tersebut dapat diberikan pada saat pemeriksaan.

Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, saat pemeriksaan pada 2007, belum terdapat peraturan yang jelas terkait kewajiban pembuatan transfer pricing documentation.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Pemohon PK tidak dapat menggunakan OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai dasar hukum untuk mewajibkan pembuatan dokumen tersebut. Perlu dipahami bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines hanyalah panduan dan bukan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, untuk menunjukkan itikad baik, Termohon PK tetap mengajukan transfer pricing documentation pada proses keberatan. Dalam dokumen tersebut mencakup analisis fungsi dan risiko, analisa dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), dan analisis menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM).

Termohon PK menilai transaksi pembayaran royalti kepada pihak X Co yang dilakukannya sudah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi HPP atas biaya royalti sebesar Rp597.813.818.985 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, pemeriksaan, pengujian bukti-bukti, dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah benar. Majelis Hakim Agung menyatakan transaksi pembayaran royalti atas penggunaan intangible property telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses