RUMANIA

Senat Ini Sepakati Penghasilan Platform Streaming Kena Pajak 4 Persen

Vallencia | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:00 WIB
Senat Ini Sepakati Penghasilan Platform Streaming Kena Pajak 4 Persen

Ilustrasi.

BUKARES, DDTCNews – Senat Rumania menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pengenaan pajak sebesar 4% atas pendapatan yang diterima atau diperoleh platform streaming dari pelanggan lokal.

Menurut Pemerintah Rumania, sekitar 1,16 juta penduduk Rumania menggunakan jasa platform streaming, di mana tiga platform teratas memegang sekitar 99% pangsa pasar. Oleh karena itu, tak mengherankan jika pemerintah mengincar potensi pajak dari jasa tersebut.

"Menurut data yang diberikan oleh Observatorium Audiovisual Eropa, Rumania memiliki sekitar 1,16 juta pengguna platform streaming, di mana tiga platform teratas memegang 99% pangsa pasar,” sebut pemerintah, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui tersebut, pendapatan platform streaming dari langganan lokal akan dikenai pajak sebesar 4%. Pajak akan dikumpulkan dari penyedia layanan media audio visual.

Pengenaan pajak hanya berlaku atas pendapatan yang berasal dari penduduk Rumania. Pajak tidak diterapkan kepada platform yang memiliki pendapatan paling tinggi RON321.330 atau memiliki pangsa pasar di bawah 1% dari jumlah pelanggan nasional.

Seperti dilansir seenews.com, pajak ini diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan negara sekitar RON38 juta atau setara dengan Rp119,62 miliar. Pendapatan yang dihasilkan dari pemajakan ini akan dialokasi untuk mendanai biaya produksi film nasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Alokasi anggaran untuk mendanai biaya produksi film nasional dipertimbangkan karena selama pandemi Covid-19 terjadi penurunan pendapatan bioskop dan iklan. Kondisi tersebut juga membuat pendapatan negara menurun 35%.

“Penurunan pendapatan negara hingga 35% menyebabkan perlunya untuk segera mengambil tindakan termasuk soal regulasi," jelas pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan