RUMANIA

Senat Ini Sepakati Penghasilan Platform Streaming Kena Pajak 4 Persen

Vallencia | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:00 WIB
Senat Ini Sepakati Penghasilan Platform Streaming Kena Pajak 4 Persen

Ilustrasi.

BUKARES, DDTCNews – Senat Rumania menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pengenaan pajak sebesar 4% atas pendapatan yang diterima atau diperoleh platform streaming dari pelanggan lokal.

Menurut Pemerintah Rumania, sekitar 1,16 juta penduduk Rumania menggunakan jasa platform streaming, di mana tiga platform teratas memegang sekitar 99% pangsa pasar. Oleh karena itu, tak mengherankan jika pemerintah mengincar potensi pajak dari jasa tersebut.

"Menurut data yang diberikan oleh Observatorium Audiovisual Eropa, Rumania memiliki sekitar 1,16 juta pengguna platform streaming, di mana tiga platform teratas memegang 99% pangsa pasar,” sebut pemerintah, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui tersebut, pendapatan platform streaming dari langganan lokal akan dikenai pajak sebesar 4%. Pajak akan dikumpulkan dari penyedia layanan media audio visual.

Pengenaan pajak hanya berlaku atas pendapatan yang berasal dari penduduk Rumania. Pajak tidak diterapkan kepada platform yang memiliki pendapatan paling tinggi RON321.330 atau memiliki pangsa pasar di bawah 1% dari jumlah pelanggan nasional.

Seperti dilansir seenews.com, pajak ini diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan negara sekitar RON38 juta atau setara dengan Rp119,62 miliar. Pendapatan yang dihasilkan dari pemajakan ini akan dialokasi untuk mendanai biaya produksi film nasional.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Alokasi anggaran untuk mendanai biaya produksi film nasional dipertimbangkan karena selama pandemi Covid-19 terjadi penurunan pendapatan bioskop dan iklan. Kondisi tersebut juga membuat pendapatan negara menurun 35%.

“Penurunan pendapatan negara hingga 35% menyebabkan perlunya untuk segera mengambil tindakan termasuk soal regulasi," jelas pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses