KURS PAJAK 14-20 NOVEMBER 2018

Seluruh Mata Uang Keok Terhadap Rupiah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 09:28 WIB
Seluruh Mata Uang Keok Terhadap Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan penguatan terhadap dolar AS untuk pelunasan pajak (kurs beli). Pekan ini, rupiah tercatat perkasa dan menguat terhadap seluruh mata uang negara lain.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.702. Nilai kurs ini mengalami penguatan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.026 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia kembali turun pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negara Persemakmuran Inggris itu berada di posisi Rp10.626,17 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini turun dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.785,69

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rupiah juga melanjutkan penguatan terhadap dolar Singapura. Satu pekan ke depan Mata uang Negeri Merlion itu berada di level Rp10.663,83 per dolar Singapura. Nilai tukar rupiah itu mengalami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.907,43.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia untuk satu pekan ke depan. Mata uang Negeri Jiran itu berada di angka Rp3.519,15 per ringgit Malaysia. Nilai ini turun dari posisi pada pekan lalu yang berada di level Rp3.599,37.

Adapun untuk euro kembali melanjutkan tren pelemahan dan pekan ini menjadi Rp16.637,73 per euro. Kurs pajak untuk mata uang zona eropa ini mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.106,19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 14-20 November 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,702.00 -324.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,626.17 -159.52
3 Dolar Kanada (CAD) 11,146.00 -310.15
4 Kroner Denmark (DKK) 2,230.35 -62.73
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,877.32 -41.15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,519.15 -80.22
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,918.72 -41.79
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,742.73 -51.13
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,077.64 -409.44
10 Dolar Singapura (SGD) 10,663.83 -243.60
11 Kroner Swedia (SEK) 1,619.07 -36.22
12 Franc Swiss (CHF) 14,599.02 -356.49
13 Yen Jepang (JPY) 12,913.31 -375.57
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.24 -0.20
15 Rupee India (INR) 202.34 -2.80
16 Dinar Kuwait (KWD) 48,353.55 -1,095.85
17 Rupee Pakistan (PKR) 109.75 -3.64
18 Peso Philipina (PHP) 277.46 -4.41
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,919.27 -86.36
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 83.87 -2.19
21 Bath Thailand (THB) 445.61 -10.06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,744.05 -215.05
23 Euro Euro (EUR) 16,637.73 -468.46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,117.26 -52.69
25 Won Korea (KRW) 13.05 -0.26

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN