Shakira. (foto: instagram Shakira)
NEW YORK, DDTCNews – Selebritas dunia ikut tercantum dalam dokumen Pandora Papers lantaran diduga memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak.
Beberapa nama tenar di dunia hiburan disebutkan dalam Pandora Papers. Pesohor tersebut antara lain Elton John, Ringo Starr, Shakira, Claudia Schiffer, dan Julio Iglesias.
"Elton John, Ringo Starr, dan Shakira disebut dalam Pandora Papers karena melakukan transaksi keuangan di negara surga pajak," sebut Rolling Stone dalam pemberitaannya, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Shakira, John, Starr, dan Schiffer dikabarkan telah mendirikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak dan aktif melakukan transaksi keuangan. Yurisdiksi perusahaan tersebut tercatat antara lain di British Virgin Islands, Panama, dan Bahama.
Menyikapi laporan tersebut, juru bicara Sharika memberikan keterangan terkait dengan kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak. Menurutnya, perusahaan tersebut telah dilaporkan kepada otoritas pajak Spanyol dan menjalankan operasi secara transparan.
"Pada saat itu, perusahaan didirikan untuk tujuan operasional tertentu. Saat ini mereka tidak memiliki pendapatan dan aktivitas bisnis apapun. Perusahaan juga sedang dalam proses likuidasi," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh juru bicara supermodel Claudia Schiffer. Menurutnya, kliennya telah patuh menunaikan kewajiban sebagai pembayar pajak di Inggris.
"Dia [Schiffer] membayar pajak dengan benar di Inggris," tuturnya.
Untuk diketahui, Pandora Papers dirilis The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), organisasi jurnalistik nonprofit yang bermarkas di AS. Mereka mengerahkan 600 jurnalis yang tersebar di 177 negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan liputan investigasi.
Pandora Papers terdiri atas 2,94 terabytes informasi rahasia dari 14 penyedia layanan asing. Perinciannya terdiri dari 6,4 juta berkas, 2,9 juta gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain terdiri dari presentasi, rekaman suara, video, hingga spreadsheets.
Pandora Papers ini mengungkap dokumen transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, dengan mayoritas transaksi terjadi di antara 1996 hingga 2020. Investigasi ini memberi gambaran secara luas mengenai praktik penghindaran pajak skala global. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.