AFRIKA SELATAN

SARS Menangkan Rp252 Triliun dari 30 Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:45 WIB
SARS Menangkan Rp252 Triliun dari 30 Kasus Pajak

JOHANNESBURG, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service/SARS) telah sukses memenangkan 30 kasus penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Kepala Penegakan Hukum SARS Mogola Makola menyatakan catatan itu merupakan keberhasilan 100% atas penyelidikan kasus pajak yang dilakukan oleh otoritas. Saat ini, kasus-kasus tersebut tengah difinalisasi di pengadilan.

“SARS telah sukses dalam mengatasi 30 kasus penghindaran PPN dan PPh pribadi, nilainya SAR65 miliar (Rp252,06 triliun) pada per April – September 2018,” katanya di Johannesburg, Kamis (15/11).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Secara keseluruhan, pengadilan menyelesaikan 74 kasus dalam semester pertama tahun keuangan 2018/19. Kasus-kasus tersebut terkait dengan tuduhan suap, penipuan, pencurian dan lasus yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) PPh, UU PPN, serta UU Bea dan Cukai.

SARS mencatat sekitar 670 kasus saat ini sedang diselidiki, termasuk 268 kasus indikasi penipuan PPN dan 63 investigasi terhadap praktisi pajak sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan sistem pajak.

“Praktisi pajak yang kami selidiki kerap melakukan klaim donasi fiktif, pemotongan biaya bisnis atau medis pada PPh pribadi dalam surat pelaporan pajak tapi atas nama klien mereka,” ungkapnya melansir iol.co.za.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sementara itu, kasus PPN terutama terjadi melalui skema klaim pengembalian uang palsu. Kabarnya skema ini didukung oleh entitas fiktif atau menggunakan atas nama entitas palsu.

Adapun 226 kasus penghindaran pajak berkaitan dengan pendapatan juga sedang diselidiki, termasuk 4 investigasi nasional mencakup sindikat kejahatan terorganisir yang beroperasi di industri tembakau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses