AFRIKA SELATAN

SARS Menangkan Rp252 Triliun dari 30 Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:45 WIB
SARS Menangkan Rp252 Triliun dari 30 Kasus Pajak

JOHANNESBURG, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service/SARS) telah sukses memenangkan 30 kasus penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Kepala Penegakan Hukum SARS Mogola Makola menyatakan catatan itu merupakan keberhasilan 100% atas penyelidikan kasus pajak yang dilakukan oleh otoritas. Saat ini, kasus-kasus tersebut tengah difinalisasi di pengadilan.

“SARS telah sukses dalam mengatasi 30 kasus penghindaran PPN dan PPh pribadi, nilainya SAR65 miliar (Rp252,06 triliun) pada per April – September 2018,” katanya di Johannesburg, Kamis (15/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara keseluruhan, pengadilan menyelesaikan 74 kasus dalam semester pertama tahun keuangan 2018/19. Kasus-kasus tersebut terkait dengan tuduhan suap, penipuan, pencurian dan lasus yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) PPh, UU PPN, serta UU Bea dan Cukai.

SARS mencatat sekitar 670 kasus saat ini sedang diselidiki, termasuk 268 kasus indikasi penipuan PPN dan 63 investigasi terhadap praktisi pajak sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan sistem pajak.

“Praktisi pajak yang kami selidiki kerap melakukan klaim donasi fiktif, pemotongan biaya bisnis atau medis pada PPh pribadi dalam surat pelaporan pajak tapi atas nama klien mereka,” ungkapnya melansir iol.co.za.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, kasus PPN terutama terjadi melalui skema klaim pengembalian uang palsu. Kabarnya skema ini didukung oleh entitas fiktif atau menggunakan atas nama entitas palsu.

Adapun 226 kasus penghindaran pajak berkaitan dengan pendapatan juga sedang diselidiki, termasuk 4 investigasi nasional mencakup sindikat kejahatan terorganisir yang beroperasi di industri tembakau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak