IRLANDIA

Sambut 2021, Pemerintah Rombak Kebijakan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Sambut 2021, Pemerintah Rombak Kebijakan Perpajakan

Salah satu jalan di sudut Kota Dublin, Irlandia. Pemerintah Irlandia melakukan perubahan besar kebijakan perpajakan untuk tahun fiskal 2021 dengan kombinasi aturan relaksasi dengan upaya mobilisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. (Foto: William Murphy/Flickr/theculturetrip.com)

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia melakukan perubahan besar kebijakan perpajakan untuk tahun fiskal 2021 dengan kombinasi aturan relaksasi dengan upaya mobilisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menkeu Irlandia Paschal Donohoe mengatakan perubahan kebijakan perpajakan mencakup banyak aspek. Menurutnya, tahun depan perubahan kebijakan mencakup PPN, PPh orang pribadi, PPh badan, pajak karbon, cukai rokok dan bea meterai.

"Selain itu [perubahan kebijakan perpajakan], saya juga memberikan paket insentif perpajakan 2021 sebesar €270 juta," katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pascal menjelaskan untuk kebijakan PPN pada 2021 pemerintah mempertahankan kebijakan relaksasi yang memangkas tarif PPN dari 23% menjadi 21% mulai 1 September 2020 hingga 28 Februari 2021.

Selain itu, PPN sektor perhotelan dan pariwisata juga ikut dipangkas dari 13,5% menjadi 9% mulai 1 November 2020 untuk menggenjot ekonomi sektor jasa pariwisata dan berlaku sampai 31 Desember 2021.

Sementara itu, untuk kebijakan PPh orang pribadi pemerintah tidak melakukan banyak perombakan. Modifikasi hanya dilakukan untuk tarif PPh OP layer kedua yang ambang batasnya naik dari penghasilan €20.484 per tahun menjadi €20.687 per tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah akan meningkatkan tarif pajak karbon dari €26 per ton emisi CO2 menjadi €33,5 per ton emisi. Kenaikan pajak karbon ini mulai berlaku bulan ini untuk emisi yang dari bahan bakar mobil dan untuk bahan bakar lainnya mulai berlaku per 1 Mei 2021.

Secara bertahap pemerintah akan menaikkan tarif pajak karbon agar mencapai €100 per ton emisi CO2 pada 2030. "Saya meningkatkan cukai 50 sen untuk satu bungkus rokok 20 batang. Kebijakan ini membuat harga setiap bungkus rokok menjadi €14 (Rp241.000)," kata Pascal.

Selain itu, tahun depan merupakan momen perombakan rezim PPh badan Irlandia dengan mengikuti standar Uni Eropa dan OECD untuk menangkal praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/base erosion and profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk itu, pemerintah akan membentuk Komisi Kesejahteraan dan Perpajakan tahun ini. Komisi ini akan memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan sistem perpajakan Irlandia yang tetap mempertahankan daya saing ekonomi dan memastikan tersedianya sumber penerimaan.

"Komisi akan memberikan perhatian khusus pada dampak pandemi Covid-19 serta desain sistem perpajakan jangka panjang dengan faktor demografi yang menua dan munculnya gangguan dari ekonomi digital," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?