PODTAX

RUU Pelaporan Keuangan dapat Tingkatkan Kinerja Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 13:45 WIB
RUU Pelaporan Keuangan dapat Tingkatkan Kinerja Pajak?

SAAT ini pemerintah tengah merumuskan RUU tentang Pelaporan Keuangan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun depan.

Dari keterangan pemerintah, RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, standardisasi, dan integrasi data keuangan sehingga diharapkan berdampak pada terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi profesi akuntan dan pelaku usaha turut menyambut baik hadirnya payung hukum mengenai pelaporan keuangan. Pasalnya, hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang pelaporan keuangan yang komprehensif dalam mengatur keharusan pelaporan keuangan dari semua lini.

Lantas, apa saja substansi krusial dari RUU Pelaporan Keuangan? Bagaimana hubungan antara pelaporan keuangan dengan peningkatan kinerja pajak? Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Rosita Uli Sinaga. Mereka berdiskusi mengenai prospek RUU Pelaporan Keuangan serta peluangnya dalam meningkatkan kinerja pajak.

Penasaran dengan pembahasan topik kali ini? Yuk sama-sama kita tonton dan dengarkan PodTax. Oiya, jangan lupa ikutan kuisnya ya. Enjoy!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra