KURS PAJAK 22 DESEMBER - 28 DESEMBER 2021

Rupiah Rebound, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 08:43 WIB
Rupiah Rebound, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.344 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp14.386 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.244,92 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.260,10 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.396,25 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.406,01 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.492,30 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.535,98 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.179,93. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.255,56 per euro.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 68/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Desember - 28 Desember 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.344,00 -42,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.244,92 -15,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.176,62 -153,16
4 Kroner Denmark (DKK) 2.175,85 -10,30
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.838,38 -6,23
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.396,25 -9,76
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.706,18 -59,64
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.587,08 -13,66
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.013,04 -34,69
10 Dolar Singapura (SGD) 10.492,30 -43,68
11 Kroner Swedia (SEK) 1.576,66 -9,19
12 Franc Swiss (CHF) 15.542,34 -38,54
13 Yen Jepang (JPY) 12.613,35 -56,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,05 -0,03
15 Rupee India (INR) 188,71 -1,76
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.319,98 -171,40
17 Rupee Pakistan (PKR) 80,52 -0,87
18 Peso Philipina (PHP) 285,72 0,07
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.822,38 -12,16
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,05 -0,01
21 Bath Thailand (THB) 429,36 0,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.481,61 -42,41
23 Euro Euro (EUR) 16.179,93 -75,63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.248,76 -10,17
25 Won Korea (KRW) 12,13 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja