KURS PAJAK 22 DESEMBER - 28 DESEMBER 2021

Rupiah Rebound, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 08:43 WIB
Rupiah Rebound, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.344 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp14.386 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.244,92 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.260,10 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.396,25 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.406,01 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.492,30 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.535,98 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.179,93. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.255,56 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 68/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Desember - 28 Desember 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.344,00 -42,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.244,92 -15,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.176,62 -153,16
4 Kroner Denmark (DKK) 2.175,85 -10,30
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.838,38 -6,23
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.396,25 -9,76
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.706,18 -59,64
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.587,08 -13,66
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.013,04 -34,69
10 Dolar Singapura (SGD) 10.492,30 -43,68
11 Kroner Swedia (SEK) 1.576,66 -9,19
12 Franc Swiss (CHF) 15.542,34 -38,54
13 Yen Jepang (JPY) 12.613,35 -56,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,05 -0,03
15 Rupee India (INR) 188,71 -1,76
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.319,98 -171,40
17 Rupee Pakistan (PKR) 80,52 -0,87
18 Peso Philipina (PHP) 285,72 0,07
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.822,38 -12,16
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,05 -0,01
21 Bath Thailand (THB) 429,36 0,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.481,61 -42,41
23 Euro Euro (EUR) 16.179,93 -75,63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.248,76 -10,17
25 Won Korea (KRW) 12,13 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra