KURS PAJAK 30 OKTOBER - 05 NOVEMBER 2019

Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 09:51 WIB
Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah terpantau menguat hampir terhadap seluruh mata uang kecuali terhadap dolar Selandia Baru, franc Swiss, dan won Korea.

Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.061. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.155 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound rupiah dalam kurs pajak terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru itu sebesar Rp9.622,24 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun dari pekan lalu yang senilai Rp9.639,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nilai kurs pajak mata uang ringgit Malaysia juga terdepresiasi. Nilai kurs berada di posisi Rp3.359,62 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari capaian minggu lalu yang bertengger di level Rp3.380,24 per ringgit Malaysia.

Hal serupa juga berlaku untuk kurs pajak terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak dalam denominasi mata uang Negara Kota itu ditetapkan senilai Rp10.318,96 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut lebih rendah dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.359,06 per dolar Singapura.

Sementara itu, tren penguatan euro terhenti pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.631,85. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.726,73 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 49/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Oktober 2019—05 November 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,061.00 -94.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,622.24 -17.05
3 Dolar Kanada (CAD) 10,751.85 -3.78
4 Kroner Denmark (DKK) 2,092.50 -12.58
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,793.28 -11.21
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,359.62 -20.62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,989.81 12.37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,536.92 -8.08
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,115.72 -116.31
10 Dolar Singapura (SGD) 10,318.96 -40.10
11 Kroner Swedia (SEK) 1,456.32 0.26
12 Franc Swiss (CHF) 14,194.19 -94.03
13 Yen Jepang (JPY) 12,944.87 -83.42
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.17 -0.07
15 Rupee India (INR) 198.19 -0.26
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,320.14 -297.23
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.03 -0.64
18 Peso Philipina (PHP) 274.73 -0.47
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,748.89 -24.56
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.50 -0.33
21 Bath Thailand (THB) 464.64 -1.97
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,318.81 -39.64
23 Euro Euro (EUR) 15,631.85 -94.88
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,989.78 -9.19
25 Won Korea (KRW) 12.00 0.04

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah