KURS PAJAK 27 FEBRUARI 2019—5 MARET 2019

Rupiah Menguat Terbatas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 10:04 WIB
Rupiah Menguat Terbatas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan. Nilai tukar rupiah tercatat menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), tapi melemah terhadap euro dan dolar Singapura.

Untuk setiap US$1, nilai kurs pajak berada pada posisi Rp14.064. Angka ini tercatat turun tipis dari posisi pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.086 per dolar AS.

Kondisi ini berbeda dengan dolar Australia yang menguat pekan ini. Mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok di level Rp10.038,17 untuk satu pekan ke depan. Angka ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.025,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Begitu pula dengan nilai kurs pajak untuk dolar Singapura yang ikut menguat dan berada di level Rp10.402,54. Posisi ini naik dari capaian pekan lalu yang berada di angka Rp10.379,03 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang Negeri Jiran mencatatkan depresiasi pekan ini dengan nilai kurs pajak senilai Rp3.451,51 per ringgit Malaysia. Angka ini turun dari posisi pekan lalu yang berada di posisi Rp3.454,94 per ringgit Malaysia.

Adapun untuk mata uang Zona Euro melanjutkan tren penguatan nilai kurs. Untuk satu pekan ke depan kurs pajak dipatok pada level 15.945,08 per euro. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.915,77.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Februari 2019—5 Maret 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,064.00 -22.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,038.17 12.88
3 Dolar Kanada (CAD) 10,671.72 42.22
4 Kroner Denmark (DKK) 2,136.96 3.89
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,791.89 -2.93
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,451.51 -3.43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,633.99 20.29
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,635.51 5.81
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,360.05 232.49
10 Dolar Singapura (SGD) 10,402.54 23.51
11 Kroner Swedia (SEK) 1,506.34 -12.94
12 Franc Swiss (CHF) 14,057.21 52.72
13 Yen Jepang (JPY) 12,704.29 -32.85
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.15 -0.03
15 Rupee India (INR) 197.61 -0.64
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,315.65 -29.79
17 Rupee Pakistan (PKR) 100.67 -0.27
18 Peso Philipina (PHP) 269.83 0.38
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,749.87 -6.02
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.32 -0.58
21 Bath Thailand (THB) 450.45 0.39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,347.84 -8.56
23 Euro Euro (EUR) 15,945.08 29.31
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,093.67 14.38
25 Won Korea (KRW) 12.50 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN