Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) berlanjut untuk satu pekan ke depan. Mata uang Garuda juga ikut menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Singapura dan euro.
Dalam satu pekan ke depan, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.012. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun dari minggu lalu yang bertengger di level Rp14.082 per dolar AS.
Sementara itu, tren depresiasi kembali berlanjut untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok pada level Rp9.627,23 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tipis dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp9.629,99 per dolar Australia.
Penurunan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.373, 49 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu sedikit lebih rendah dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp3.378,78 per ringgit Malaysia.
Adapun nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura untuk satu pekan ke depan dipatok pada angka Rp10.336,09. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp10.341,20 per dolar Singapura.
Di sisi lain, penguatan rupiah juga berlaku terhadap mata uang zona Eropa. Hingga satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan sebesar Rp15.585, 44. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.598, 81 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 58/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 18 Desember 2019—24 Desember 2019 selengkapnya:
No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
14,012.00
-70.00
2
Dolar Australia (AUD)
9,627.23
-2.76
3
Dolar Kanada (CAD)
10,629.19
-11.93
4
Kroner Denmark (DKK)
2,085.53
-2.15
5
Dolar Hongkong (HKD)
1,794.98
-3.62
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3,373.49
-5.29
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
9,226.23
14.74
8
Kroner Norwegia (NOK)
1,542.81
4.55
9
Poundsterling Inggris (GBP)
18,544.37
85.63
10
Dolar Singapura (SGD)
10,336.09
-5.11
11
Kroner Swedia (SEK)
1,488.86
8.66
12
Franc Swiss (CHF)
14,241.25
-5.99
13
Yen Jepang (JPY)
12,842.24
-114.75
14
Kyat Myanmar (MMK)
9.28
-0.09
15
Rupee India (INR)
197.67
0.30
16
Dinar Kuwait (KWD)
46,204.12
-204.82
17
Rupee Pakistan (PKR)
90.40
-0.40
18
Peso Philipina (PHP)
276.33
-0.57
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
3,735.88
-19.26
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
77.38
-0.28
21
Bath Thailand (THB)
463.42
-1.34
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
10,334.72
-9.51
23
Euro Euro (EUR)
15,585.44
-13.37
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2,001.15
2.36
25
Won Korea (KRW)
11.84
0.01
* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.