KURS PAJAK 18 DESEMBER - 24 DESEMBER 2019

Rupiah Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 09:14 WIB
Rupiah Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) berlanjut untuk satu pekan ke depan. Mata uang Garuda juga ikut menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Singapura dan euro.

Dalam satu pekan ke depan, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.012. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun dari minggu lalu yang bertengger di level Rp14.082 per dolar AS.

Sementara itu, tren depresiasi kembali berlanjut untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok pada level Rp9.627,23 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tipis dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp9.629,99 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Penurunan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.373, 49 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu sedikit lebih rendah dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp3.378,78 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura untuk satu pekan ke depan dipatok pada angka Rp10.336,09. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp10.341,20 per dolar Singapura.

Di sisi lain, penguatan rupiah juga berlaku terhadap mata uang zona Eropa. Hingga satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan sebesar Rp15.585, 44. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.598, 81 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 58/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Desember 2019—24 Desember 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,012.00 -70.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,627.23 -2.76
3 Dolar Kanada (CAD) 10,629.19 -11.93
4 Kroner Denmark (DKK) 2,085.53 -2.15
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,794.98 -3.62
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,373.49 -5.29
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,226.23 14.74
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,542.81 4.55
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,544.37 85.63
10 Dolar Singapura (SGD) 10,336.09 -5.11
11 Kroner Swedia (SEK) 1,488.86 8.66
12 Franc Swiss (CHF) 14,241.25 -5.99
13 Yen Jepang (JPY) 12,842.24 -114.75
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.28 -0.09
15 Rupee India (INR) 197.67 0.30
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,204.12 -204.82
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.40 -0.40
18 Peso Philipina (PHP) 276.33 -0.57
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,735.88 -19.26
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.38 -0.28
21 Bath Thailand (THB) 463.42 -1.34
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,334.72 -9.51
23 Euro Euro (EUR) 15,585.44 -13.37
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,001.15 2.36
25 Won Korea (KRW) 11.84 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi