KURS PAJAK 18 DESEMBER - 24 DESEMBER 2019

Rupiah Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 09:14 WIB
Rupiah Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) berlanjut untuk satu pekan ke depan. Mata uang Garuda juga ikut menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Singapura dan euro.

Dalam satu pekan ke depan, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.012. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun dari minggu lalu yang bertengger di level Rp14.082 per dolar AS.

Sementara itu, tren depresiasi kembali berlanjut untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok pada level Rp9.627,23 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tipis dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp9.629,99 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Penurunan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.373, 49 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu sedikit lebih rendah dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp3.378,78 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura untuk satu pekan ke depan dipatok pada angka Rp10.336,09. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp10.341,20 per dolar Singapura.

Di sisi lain, penguatan rupiah juga berlaku terhadap mata uang zona Eropa. Hingga satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan sebesar Rp15.585, 44. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.598, 81 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 58/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Desember 2019—24 Desember 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,012.00 -70.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,627.23 -2.76
3 Dolar Kanada (CAD) 10,629.19 -11.93
4 Kroner Denmark (DKK) 2,085.53 -2.15
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,794.98 -3.62
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,373.49 -5.29
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,226.23 14.74
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,542.81 4.55
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,544.37 85.63
10 Dolar Singapura (SGD) 10,336.09 -5.11
11 Kroner Swedia (SEK) 1,488.86 8.66
12 Franc Swiss (CHF) 14,241.25 -5.99
13 Yen Jepang (JPY) 12,842.24 -114.75
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.28 -0.09
15 Rupee India (INR) 197.67 0.30
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,204.12 -204.82
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.40 -0.40
18 Peso Philipina (PHP) 276.33 -0.57
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,735.88 -19.26
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.38 -0.28
21 Bath Thailand (THB) 463.42 -1.34
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,334.72 -9.51
23 Euro Euro (EUR) 15,585.44 -13.37
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,001.15 2.36
25 Won Korea (KRW) 11.84 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari