KURS PAJAK 29 DESEMBER 2021 - 4 JANUARI 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Desember 2021 | 08:45 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.294. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pada pekan lalu yang berada di level Rp14.344 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah justru melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.275,81 per dolar Australia, naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di level Rp10.244,92 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mata uang Negeri Jiran. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Malaysia ditetapkan senilai Rp3.396,24 per ringgit Malaysia. Kurs tersebut turun tipis dibandingkan posisi minggu lalu, Rp3.396,25 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, pelemahan rupiah juga terekam terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak pekan ini ditetapkan Rp10.493,96 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu, Rp10.492,30 per dolar Singapura.

Penguatan rupiah juga terjadai terhadap euro. Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.161,83. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.179,93 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 69/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 Desember – 4 Januari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.294,00 -50,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.275,81 30,89
3 Dolar Kanada (CAD) 11.112,03 -64,59
4 Kroner Denmark (DKK) 2.173,52 -2,33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.832,50 -5,88
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.396,24 -0,01
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.701,50 -4,68
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.604,31 17,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.043,10 30,06
10 Dolar Singapura (SGD) 10.493,96 1,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.568,12 -8,54
12 Franc Swiss (CHF) 15.528,88 -13,46
13 Yen Jepang (JPY) 12.525,33 -88,02
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,03 -0,02
15 Rupee India (INR) 189,40 0,69
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.161,19 -158,79
17 Rupee Pakistan (PKR) 80,14 -0,38
18 Peso Philipina (PHP) 285,71 -0,01
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.806,50 -15,88
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,64 -0,41
21 Bath Thailand (THB) 425,75 -3,61
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.460,48 -21,13
23 Euro Euro (EUR) 16.161,83 -18,10
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.241,35 -7,41
25 Won Korea (KRW) 12,01 -0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra