KURS PAJAK 11 DESEMBER - 17 DESEMBER 2019

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 10:00 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pergerakan nilai kurs untuk pelunasan pajak (kurs beli) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berbalik menguat pada pekan ini. Namun, kondisi serupa tidak berlaku terhadap mata uang negara mitra lain seperti dolar Singapura dan Euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.082 pada kurun waktu satu pekan ke depan. Posisi nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp14.094 per dolar AS.

Sementara, terhadap dolar Australia, posisi rupiah mengalami depresiasi. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.629,99 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik pekan lalu yang berada di level Rp9.548,83 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tren pelemahan rupiah berlaku untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak dalam satu pekan ke depan dipatok pada level Rp3.378, 78 per ringgit Malaysia. Nilai kurs tersebut naik dari minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.374,32 per ringgit Malaysia.

Depresiasi rupiah juga terjadi untuk kurs pajak terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota itu ditetapkan senilai Rp10.341,20 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.321,05 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang zona Eropa melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.598, 81. Posisi kurs pajak tersebut naik minggu lalu yang berada di level Rp15.520,37 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 Desember 2019—17 Desember 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,082.00 -12.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,629.99 81.16
3 Dolar Kanada (CAD) 10,641.12 31.04
4 Kroner Denmark (DKK) 2,087.68 10.37
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,798.60 -1.95
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,378.78 4.46
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,211.49 161.30
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,538.26 3.06
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,458.74 270.97
10 Dolar Singapura (SGD) 10,341.20 20.15
11 Kroner Swedia (SEK) 1,480.20 10.30
12 Franc Swiss (CHF) 14,247.24 129.72
13 Yen Jepang (JPY) 12,956.99 62.86
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.37 0.04
15 Rupee India (INR) 197.37 0.49
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,408.94 -5.68
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.80 0.11
18 Peso Philipina (PHP) 276.90 -0.55
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,755.14 -4.37
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.66 -0.19
21 Bath Thailand (THB) 464.76 -1.56
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,344.23 23.03
23 Euro Euro (EUR) 15,598.81 78.44
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,998.79 -7.50
25 Won Korea (KRW) 11.83 -0.13

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah