KURS PAJAK 30 JANUARI 2019—5 FEBRUARI 2019

Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 09:46 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mencatat pelemahan nilai kurs pada pekan lalu, rupiah kembali menguat. Mata uang Garuda bergerak di teritori hijau untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap sebagian besar mata uang negara mitra dagang.

Setelah sempat melemah pekan lalu, rupiah mencatat penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Untuk setiap US$1, nilai kurs pajaknya dipatok pada angka Rp14.144 atau turun dari angka minggu lalu yang berada di level Rp14.188 per dolar AS.

Depresiasi nilai tukar juga berlaku untuk dolar Australia yang pada pekan ini berada di angka Rp10.105,89. Posisi ini tercatat turun dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.169,67 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pelemahan nilai kurs juga terjadi untuk dolar Singapura yang pada pekan terakhir Januari 2019 ini berada di angka Rp10.420,70 per dolar Singapura. Posisi ini tercatat turun tipis dari pekan lalu yang berada di level Rp10.450,21 per dolar Singapura.

Pelemahan kurs pajak juga diikuti oleh mata uang Negeri Jiran Malaysia. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak dalam ringgit Malaysia berada di angka Rp3.423,90. Angka ini turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.448,10 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, tren depresiasi terus berlanjut untuk euro. Nilai kurs pajak untuk mata uang zona Eropa ini berada pada angka Rp16.083,25. Angka ini tercatat turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada pada level Rp16.139,07 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Januari 2019 - 5 Februari 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,144.00 -44.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,105.89 -63.78
3 Dolar Kanada (CAD) 10,636.68 -48.38
4 Kroner Denmark (DKK) 2,154.13 -7.73
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,802.69 -5.90
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,423.90 -24.20
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,617.08 42.99
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,653.00 -5.26
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,520.20 212.19
10 Dolar Singapura (SGD) 10,420.70 -29.51
11 Kroner Swedia (SEK) 1,563.62 -9.98
12 Franc Swiss (CHF) 14,216.39 -42.96
13 Yen Jepang (JPY) 12,917.24 -40.76
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.26 -0.01
15 Rupee India (INR) 198.57 -0.73
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,621.62 -159.91
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.19 -0.33
18 Peso Philipina (PHP) 268.24 -1.65
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,771.02 -11.30
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.76 -0.26
21 Bath Thailand (THB) 446.93 0.20
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,350.62 -47.50
23 Euro Euro (EUR) 16,083.25 -55.82
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,085.50 -4.13
25 Won Korea (KRW) 12.57 -0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029