KURS PAJAK 30 JANUARI 2019—5 FEBRUARI 2019

Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 09:46 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mencatat pelemahan nilai kurs pada pekan lalu, rupiah kembali menguat. Mata uang Garuda bergerak di teritori hijau untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap sebagian besar mata uang negara mitra dagang.

Setelah sempat melemah pekan lalu, rupiah mencatat penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Untuk setiap US$1, nilai kurs pajaknya dipatok pada angka Rp14.144 atau turun dari angka minggu lalu yang berada di level Rp14.188 per dolar AS.

Depresiasi nilai tukar juga berlaku untuk dolar Australia yang pada pekan ini berada di angka Rp10.105,89. Posisi ini tercatat turun dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.169,67 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Pelemahan nilai kurs juga terjadi untuk dolar Singapura yang pada pekan terakhir Januari 2019 ini berada di angka Rp10.420,70 per dolar Singapura. Posisi ini tercatat turun tipis dari pekan lalu yang berada di level Rp10.450,21 per dolar Singapura.

Pelemahan kurs pajak juga diikuti oleh mata uang Negeri Jiran Malaysia. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak dalam ringgit Malaysia berada di angka Rp3.423,90. Angka ini turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.448,10 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, tren depresiasi terus berlanjut untuk euro. Nilai kurs pajak untuk mata uang zona Eropa ini berada pada angka Rp16.083,25. Angka ini tercatat turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada pada level Rp16.139,07 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Januari 2019 - 5 Februari 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,144.00 -44.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,105.89 -63.78
3 Dolar Kanada (CAD) 10,636.68 -48.38
4 Kroner Denmark (DKK) 2,154.13 -7.73
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,802.69 -5.90
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,423.90 -24.20
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,617.08 42.99
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,653.00 -5.26
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,520.20 212.19
10 Dolar Singapura (SGD) 10,420.70 -29.51
11 Kroner Swedia (SEK) 1,563.62 -9.98
12 Franc Swiss (CHF) 14,216.39 -42.96
13 Yen Jepang (JPY) 12,917.24 -40.76
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.26 -0.01
15 Rupee India (INR) 198.57 -0.73
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,621.62 -159.91
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.19 -0.33
18 Peso Philipina (PHP) 268.24 -1.65
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,771.02 -11.30
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.76 -0.26
21 Bath Thailand (THB) 446.93 0.20
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,350.62 -47.50
23 Euro Euro (EUR) 16,083.25 -55.82
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,085.50 -4.13
25 Won Korea (KRW) 12.57 -0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN