KURS PAJAK 24-30 OKTOBER 2018

Rupiah Berbalik Menguat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 09:10 WIB
Rupiah Berbalik Menguat

Ilustrasi (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan dolar AS terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhenti. Rupiah tercatat menguat terhadap hampir seluruh mata uang asing untuk kurs pajak periode 24 Oktober - 30 Oktober 2018.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp15.187. Nilai kurs ini mengalami penurunan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.215 per dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs pajak dalam dolar Australia juga tercatat melemah pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kanguru itu berada di posisi Rp10.774,29 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini turun dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.821,68.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Adapun nilai tukar rupiah terhadap dolar Singapura juga menguat untuk satu pekan ke depan. Mata uang Negeri Merlion itu berada di level Rp11.005,74 per dolar Singapura. Nilai kurs ini tercatat turun tipis dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp11.041,22.

Penguatan nilai tukar rupiah juga diikuti terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di level Rp3.652,47 per ringgit Malaysia. Angka ini turun dari posisi pada pekan lalu yang berada di level Rp3.662,30

Mata uang zona Eropa pun tercatat melemah terhadap rupiah. Kurs pada pekan ini dipatok senilai Rp17.430,27 per euro. Kurs pajak untuk euro ini mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.600,18.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rupiah hanya melemah terhadap empat mata uang asing. Keempat mata uang itu adalah dolar Selandia Baru, rupe India, peso Filipina, dan bath Thailand.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24-30 Oktober 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15,187.00 -28.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,774.29 -47.39
3 Dolar Kanada (CAD) 11,609.31 -77.48
4 Kroner Denmark (DKK) 2,336.28 -22.84
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,937.18 -4.59
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,652.47 -9.83
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,958.76 38.41
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,841.31 -17.57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,783.28 -264.96
10 Dolar Singapura (SGD) 11,005.74 -35.48
11 Kroner Swedia (SEK) 1,686.73 -4.83
12 Franc Swiss (CHF) 15,249.73 -126.83
13 Yen Jepang (JPY) 13,492.24 -81.50
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.57 -0.11
15 Rupee India (INR) 206.45 0.66
16 Dinar Kuwait (KWD) 50,087.73 -101.29
17 Rupee Pakistan (PKR) 113.47 -0.72
18 Peso Philipina (PHP) 281.98 0.90
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4,047.67 -7.97
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88.38 -0.80
21 Bath Thailand (THB) 465.50 1.32
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11,069.35 -37.96
23 Euro Euro (EUR) 17,430.27 -169.91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,189.02 -11.93
25 Won Korea (KRW) 13.42 0.00

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR