FILIPINA

Rokok Ilegal Makin Marak, Setoran Cukai di Negara Ini Alami Shortfall

Dian Kurniati | Minggu, 13 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Rokok Ilegal Makin Marak, Setoran Cukai di Negara Ini Alami Shortfall

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) berupaya memangkas potensi selisih kurang (shortfall) antara realisasi dan target penerimaan cukai yang hampir terjadi setiap tahun.

Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan shortfall penerimaan cukai pada semester I/2023 sudah mencapai 20%. Menurutnya, kondisi ini utamanya disebabkan oleh maraknya peredaran produk hasil tembakau ilegal.

"Kami benar-benar ingin mengoptimalkan penerimaan dan mencapai target sehingga kami berupaya menutup celahnya [peredaran produk hasil tembakau ilegal]," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lumagui menuturkan otoritas bakal berupaya mengoptimalkan penerimaan cukai hingga akhir tahun. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan cukai ialah tingginya peredaran produk hasil tembakau ilegal.

Ditekan Sampai 10 Persen

BIR mengestimasi penerimaan cukai masih akan mengalami shortfall sebesar 20%. Meski demikian, otoritas tetap terus berupaya mengejar target penerimaan sehingga shortfall-nya bisa ditekan menjadi 10%.

Dia menjelaskan cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas produksi, penjualan, atau konsumsi komoditas yang perlu dikendalikan. Barang kena cukai di Filipina di antaranya minuman alkohol, produk hasil tembakau, serta minyak bumi dan mineral.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari sejumlah barang kena cukai yang diterapkan, produk hasil tembakau memiliki potensi besar sekaligus dapat berperan paling dominan dalam shortfall penerimaan.

BIR mencatat terjadi penurunan volume produksi hasil tembakau yang diduga akibat maraknya perdagangan produk ilegal.

"Total konsumsi sepertinya tidak [turun], makanya kami lihat apakah benar-benar menurun atau hanya beralih ke produk vape," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Vape Ilegal

Selama ini, lanjut Lumagui, BIR kesulitan mengejar produk-produk vape ilegal karena kebanyakan diproduksi oleh industri skala rumahan.

Pada Mei lalu, BIR juga telah menaikkan harga dasar rokok, tetapi menurunkan harga produk vape karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pasar terkini.

Harga jual eceran minimum juga ditetapkan BIR dengan mempertimbangkan nominal cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta biaya produksi yang wajar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada produk rokok, harga jual eceran minimumnya saat ini naik dari PHP82,49 atau Rp22.350 menjadi PHP114,60 atau Rp31.000 per bungkus.

Sementara itu, untuk produk tembakau yang dipanaskan, harga jual ecerannya turun dari PHP140 atau Rp37.900 menjadi PHP120,40 atau Rp32.600.

Di sisi lain, BIR baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang menegaskan hukuman bagi pelanggaran hukum di bidang cukai, yaitu denda PHP200.000 hingga PHP500.000 atau Rp54,2 juta hingga Rp135,5 juta, serta penjara hingga 6 tahun.

"Itu sebabnya kami agresif dalam semua kegiatan penegakan hukum," jelas Lumagui seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra