THAILAND

Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Vallencia | Rabu, 01 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand tengah mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh perusahaan swasta untuk menunda dan mengurangi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyatakan proposal tersebut tengah dipertimbangkan mengingat beratnya bisnis properti di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia dengan Ukraina.

“Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan proposal sektor swasta untuk menunda dan mengurangi pengumpulan PBB karena bisnis sedang berjuang dengan pukulan ganda dari dampak pandemi dan perang Rusia-Ukraina,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir bangkokpost.com, keringanan pajak sehubungan dengan tanah dan bangunan telah diberikan pemerintah sejak 2020. Insentif yang diberikan adalah berupa pemotongan PBB sebesar 90%.

Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban pemilik tanah dan bangunan karena dampak pandemi. Pemotongan pajak ini berlaku dari 2020-21. Namun, Kementerian Keuangan menolak untuk memperpanjang insentif tersebut.

Pengurangan pajak sebesar 90% selama 2020-2021 ternyata telah membebani pemerintah daerah secara agregat lebih dari THB30 miliar atau sekitar Rp12,81 triliun per tahun. Pemerintah tidak dapat mencari pendapatan baru untuk mengimbangi kerugian tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun demikian, Arkhom menjelaskan dirinya tetap menugaskan Kantor Kebijakan Fiskal untuk melakukan analisis pengumpulan pajak setelah sektor swasta mengusulkan pajak untuk ditunda dan dikurangi.

Meskipun tahun ini pemilik tanah dan bangunan harus membayar PBB dengan jumlah penuh, UU PBB masih menawarkan diskon pembayaran untuk tahun 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?