THAILAND

Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Vallencia | Rabu, 01 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand tengah mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh perusahaan swasta untuk menunda dan mengurangi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyatakan proposal tersebut tengah dipertimbangkan mengingat beratnya bisnis properti di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia dengan Ukraina.

“Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan proposal sektor swasta untuk menunda dan mengurangi pengumpulan PBB karena bisnis sedang berjuang dengan pukulan ganda dari dampak pandemi dan perang Rusia-Ukraina,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Seperti dilansir bangkokpost.com, keringanan pajak sehubungan dengan tanah dan bangunan telah diberikan pemerintah sejak 2020. Insentif yang diberikan adalah berupa pemotongan PBB sebesar 90%.

Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban pemilik tanah dan bangunan karena dampak pandemi. Pemotongan pajak ini berlaku dari 2020-21. Namun, Kementerian Keuangan menolak untuk memperpanjang insentif tersebut.

Pengurangan pajak sebesar 90% selama 2020-2021 ternyata telah membebani pemerintah daerah secara agregat lebih dari THB30 miliar atau sekitar Rp12,81 triliun per tahun. Pemerintah tidak dapat mencari pendapatan baru untuk mengimbangi kerugian tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Namun demikian, Arkhom menjelaskan dirinya tetap menugaskan Kantor Kebijakan Fiskal untuk melakukan analisis pengumpulan pajak setelah sektor swasta mengusulkan pajak untuk ditunda dan dikurangi.

Meskipun tahun ini pemilik tanah dan bangunan harus membayar PBB dengan jumlah penuh, UU PBB masih menawarkan diskon pembayaran untuk tahun 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses