THAILAND

Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Vallencia | Rabu, 01 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand tengah mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh perusahaan swasta untuk menunda dan mengurangi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyatakan proposal tersebut tengah dipertimbangkan mengingat beratnya bisnis properti di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia dengan Ukraina.

“Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan proposal sektor swasta untuk menunda dan mengurangi pengumpulan PBB karena bisnis sedang berjuang dengan pukulan ganda dari dampak pandemi dan perang Rusia-Ukraina,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir bangkokpost.com, keringanan pajak sehubungan dengan tanah dan bangunan telah diberikan pemerintah sejak 2020. Insentif yang diberikan adalah berupa pemotongan PBB sebesar 90%.

Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban pemilik tanah dan bangunan karena dampak pandemi. Pemotongan pajak ini berlaku dari 2020-21. Namun, Kementerian Keuangan menolak untuk memperpanjang insentif tersebut.

Pengurangan pajak sebesar 90% selama 2020-2021 ternyata telah membebani pemerintah daerah secara agregat lebih dari THB30 miliar atau sekitar Rp12,81 triliun per tahun. Pemerintah tidak dapat mencari pendapatan baru untuk mengimbangi kerugian tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun demikian, Arkhom menjelaskan dirinya tetap menugaskan Kantor Kebijakan Fiskal untuk melakukan analisis pengumpulan pajak setelah sektor swasta mengusulkan pajak untuk ditunda dan dikurangi.

Meskipun tahun ini pemilik tanah dan bangunan harus membayar PBB dengan jumlah penuh, UU PBB masih menawarkan diskon pembayaran untuk tahun 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN