CHINA

Redam Dampak Covid-19, China Tebar Berbagai Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 01 Mei 2022 | 14:00 WIB
Redam Dampak Covid-19, China Tebar Berbagai Insentif Pajak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menawarkan berbagai serangkaian insentif pajak melalui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pengurangan pajak, tarif pajak yang lebih rendah, restitusi, dan kredit pajak.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan dukungan keuangan bagi wajib pajak individu, usaha mikro dan kecil (UMK), serta industri tertentu. Dukungan ini diharapkan dapat meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap wajib pajak.

“Pemerintah China menawarkan berbagai langkah dukungan keuangan terhadap wabah Covid-19 di seluruh negeri,” sebut pemerintah dikutip dari mondaq.com, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sejauh ini, setidaknya terdapat 4 insentif yang telah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dan orang pribadi. Pertama, tarif preferensial pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Insentif tersebut diberikan bagi UMK dengan penghasilan kena pajak tahunan lebih dari CNY 1 juta hingga CNY 3 juta. Mereka akan mendapatkan diskon 25% dari tarif umum. Dengan demikian, tarif pajak aktualnya menjadi sebesar 5% dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.

Kemudian, bagi UMK dengan penghasilan kena pajak tahunannya tidak melebihi CNY 1 juta, akan menikmati tarif pajak preferensial sebesar 2,5% sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kedua, pembebasan PPN bagi perusahaan yang akumulasi penghasilan kena pajaknya 12 bulan di bawah CNY 5 juta. Umumnya, perusahaan dikenakan tarif PPN sebesar 3% atas penghasilan kena pajaknya, tetapi sejak 1 April 2022 hingga 31 Desember 2022 PPN dibebaskan.

Ketiga, restitusi dan kredit PPN bagi UKM dan industri manufaktur sejak 1 April 2022, pemerintah memperluas jangkauan penerapan restitusi PPN bagi UKM dan industri yang memenuhi syarat. Perusahaan juga dapat mengajukan kredit PPN tambahan setiap bulan.

Keempat, pengurangan tambahan khusus PPh orang pribadi untuk mendukung pengasuhan anak. Bagi keluarga yang memiliki anak berusia di bawah tiga tahun bisa memperoleh tambahan biaya pengurang PPh sebagai biaya perawatan anak senilai CNY1.000 per bulan untuk setiap anak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?