CHINA

Redam Dampak Covid-19, China Tebar Berbagai Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 01 Mei 2022 | 14:00 WIB
Redam Dampak Covid-19, China Tebar Berbagai Insentif Pajak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menawarkan berbagai serangkaian insentif pajak melalui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pengurangan pajak, tarif pajak yang lebih rendah, restitusi, dan kredit pajak.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan dukungan keuangan bagi wajib pajak individu, usaha mikro dan kecil (UMK), serta industri tertentu. Dukungan ini diharapkan dapat meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap wajib pajak.

“Pemerintah China menawarkan berbagai langkah dukungan keuangan terhadap wabah Covid-19 di seluruh negeri,” sebut pemerintah dikutip dari mondaq.com, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sejauh ini, setidaknya terdapat 4 insentif yang telah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dan orang pribadi. Pertama, tarif preferensial pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Insentif tersebut diberikan bagi UMK dengan penghasilan kena pajak tahunan lebih dari CNY 1 juta hingga CNY 3 juta. Mereka akan mendapatkan diskon 25% dari tarif umum. Dengan demikian, tarif pajak aktualnya menjadi sebesar 5% dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.

Kemudian, bagi UMK dengan penghasilan kena pajak tahunannya tidak melebihi CNY 1 juta, akan menikmati tarif pajak preferensial sebesar 2,5% sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kedua, pembebasan PPN bagi perusahaan yang akumulasi penghasilan kena pajaknya 12 bulan di bawah CNY 5 juta. Umumnya, perusahaan dikenakan tarif PPN sebesar 3% atas penghasilan kena pajaknya, tetapi sejak 1 April 2022 hingga 31 Desember 2022 PPN dibebaskan.

Ketiga, restitusi dan kredit PPN bagi UKM dan industri manufaktur sejak 1 April 2022, pemerintah memperluas jangkauan penerapan restitusi PPN bagi UKM dan industri yang memenuhi syarat. Perusahaan juga dapat mengajukan kredit PPN tambahan setiap bulan.

Keempat, pengurangan tambahan khusus PPh orang pribadi untuk mendukung pengasuhan anak. Bagi keluarga yang memiliki anak berusia di bawah tiga tahun bisa memperoleh tambahan biaya pengurang PPh sebagai biaya perawatan anak senilai CNY1.000 per bulan untuk setiap anak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses