CHINA

Redam Dampak Covid-19, China Tebar Berbagai Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 01 Mei 2022 | 14:00 WIB
Redam Dampak Covid-19, China Tebar Berbagai Insentif Pajak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menawarkan berbagai serangkaian insentif pajak melalui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pengurangan pajak, tarif pajak yang lebih rendah, restitusi, dan kredit pajak.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan dukungan keuangan bagi wajib pajak individu, usaha mikro dan kecil (UMK), serta industri tertentu. Dukungan ini diharapkan dapat meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap wajib pajak.

“Pemerintah China menawarkan berbagai langkah dukungan keuangan terhadap wabah Covid-19 di seluruh negeri,” sebut pemerintah dikutip dari mondaq.com, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sejauh ini, setidaknya terdapat 4 insentif yang telah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dan orang pribadi. Pertama, tarif preferensial pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Insentif tersebut diberikan bagi UMK dengan penghasilan kena pajak tahunan lebih dari CNY 1 juta hingga CNY 3 juta. Mereka akan mendapatkan diskon 25% dari tarif umum. Dengan demikian, tarif pajak aktualnya menjadi sebesar 5% dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.

Kemudian, bagi UMK dengan penghasilan kena pajak tahunannya tidak melebihi CNY 1 juta, akan menikmati tarif pajak preferensial sebesar 2,5% sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, pembebasan PPN bagi perusahaan yang akumulasi penghasilan kena pajaknya 12 bulan di bawah CNY 5 juta. Umumnya, perusahaan dikenakan tarif PPN sebesar 3% atas penghasilan kena pajaknya, tetapi sejak 1 April 2022 hingga 31 Desember 2022 PPN dibebaskan.

Ketiga, restitusi dan kredit PPN bagi UKM dan industri manufaktur sejak 1 April 2022, pemerintah memperluas jangkauan penerapan restitusi PPN bagi UKM dan industri yang memenuhi syarat. Perusahaan juga dapat mengajukan kredit PPN tambahan setiap bulan.

Keempat, pengurangan tambahan khusus PPh orang pribadi untuk mendukung pengasuhan anak. Bagi keluarga yang memiliki anak berusia di bawah tiga tahun bisa memperoleh tambahan biaya pengurang PPh sebagai biaya perawatan anak senilai CNY1.000 per bulan untuk setiap anak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN