AUSTRALIA

Rampungkan Kasus TP, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp5,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 18:33 WIB
Rampungkan Kasus TP, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp5,6 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan tambang terbesar di dunia BHP Billiton telah menyelesaikan sengketa pajaknya dengan Australian Taxation Office (ATO) dengan membayar AUD529 juta atau senilai Rp5,6 triliun untuk periode 2003-2018.

Kepala Keuangan BHP Australia Peter Beaven menyebutkan pembayaran AUD529 juta tersebut merupakan pajak tambahan diluar jumlah pajak yang sudah dibayarkan kepada ATO pada masa tersebut sebesar AUD75 miliar.

“Penyelesaian kasus ini memberi kejelasan bagi BHP dan ATO terkait bagaimana pemajakan akan dinilai dan dibayarkan atas penjualan komoditas Australia,” katanya di Canberra, Senin (19/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti diberitakan ABC Net, BHP dikabarkan telah membayar pajak sebesar AUD328 juta atau Rp3,5 triliun dari jumlah terutang. Namun perusahaan raksasa ini tetap bersikukuh bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing dispute.

Sengketa transfer pricing BHP berhubungan dengan jumlah pajak yang dibayarkan atas penjualan komoditas Australia melalui bisnis pemasaran di Singapura dan adanya dugaan pemindahan keuntungan ke luar negeri.

Sengketa pajak ini timbul sejak ATO menuduh BHP mengemplang pajak dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan melalui kantor pemasaran Singapura. BHP bersikeras membantah tuduhan itu dan bersedia kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Sengketa ini timbul atas mark-up margin terhadap komoditas yang dijual ke kantornya di Singapura. BHP dituduh sengaja melakukan hal ini ke Singapura karena negara Singa itu memberlakukan insentif pajak hingga 0% dari sebelumnya 17%.

Kantor pemasaran BHP di Singapura menampung hasil penjualan bijih besi dan batu bara yang dijual oleh BHP Australia, selanjutnya komoditas tersebut dijual dengan mark-up tinggi ke Tiongkok dan negara lainnya.

Meski begitu kasus itu akhirnya dibawa ATO ke pengadilan, BHP mengklaim penjualan komoditas ke kantor pemasaran di Singapura dan menjualnya dengan margin tinggi ke negara lain merupakan kegiatan komersial dan sah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?