AUSTRALIA

Rampungkan Kasus TP, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp5,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 18:33 WIB
Rampungkan Kasus TP, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp5,6 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan tambang terbesar di dunia BHP Billiton telah menyelesaikan sengketa pajaknya dengan Australian Taxation Office (ATO) dengan membayar AUD529 juta atau senilai Rp5,6 triliun untuk periode 2003-2018.

Kepala Keuangan BHP Australia Peter Beaven menyebutkan pembayaran AUD529 juta tersebut merupakan pajak tambahan diluar jumlah pajak yang sudah dibayarkan kepada ATO pada masa tersebut sebesar AUD75 miliar.

“Penyelesaian kasus ini memberi kejelasan bagi BHP dan ATO terkait bagaimana pemajakan akan dinilai dan dibayarkan atas penjualan komoditas Australia,” katanya di Canberra, Senin (19/11).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seperti diberitakan ABC Net, BHP dikabarkan telah membayar pajak sebesar AUD328 juta atau Rp3,5 triliun dari jumlah terutang. Namun perusahaan raksasa ini tetap bersikukuh bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing dispute.

Sengketa transfer pricing BHP berhubungan dengan jumlah pajak yang dibayarkan atas penjualan komoditas Australia melalui bisnis pemasaran di Singapura dan adanya dugaan pemindahan keuntungan ke luar negeri.

Sengketa pajak ini timbul sejak ATO menuduh BHP mengemplang pajak dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan melalui kantor pemasaran Singapura. BHP bersikeras membantah tuduhan itu dan bersedia kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sengketa ini timbul atas mark-up margin terhadap komoditas yang dijual ke kantornya di Singapura. BHP dituduh sengaja melakukan hal ini ke Singapura karena negara Singa itu memberlakukan insentif pajak hingga 0% dari sebelumnya 17%.

Kantor pemasaran BHP di Singapura menampung hasil penjualan bijih besi dan batu bara yang dijual oleh BHP Australia, selanjutnya komoditas tersebut dijual dengan mark-up tinggi ke Tiongkok dan negara lainnya.

Meski begitu kasus itu akhirnya dibawa ATO ke pengadilan, BHP mengklaim penjualan komoditas ke kantor pemasaran di Singapura dan menjualnya dengan margin tinggi ke negara lain merupakan kegiatan komersial dan sah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses