PROFIL PERPAJAKAN LIECHTENSTEIN

Punya Tarif PPh Badan 12,5%, Negara Ini Terapkan Pajak Minimum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:29 WIB
Punya Tarif PPh Badan 12,5%, Negara Ini Terapkan Pajak Minimum

APABILA memasukan kata ‘Liechtenstein’ ke dalam mesin pencari (search engine), pasti akan ditemukan pula ‘Swis’ bersamanya. Hal ini dikarenakan kedua negara tersebut telah membuat perjanjian penyatuan kepentingan keuangan. Keduanya saling terikat satu sama lain.

Liechtenstein merupakan negara keempat terkecil di dunia. Luasnya hanya sekitar 160 kilometer persegi. Wilayah ini bahkan 8 kali lebih kecil dibandingkan dengan wilayah Los Angeles. Lahan seluas itu hanya dihuni sekitar 38.000 orang. Sebagian besar pekerja berasal dari negara sekitar.

Dengan produk domestik bruto (PDB) pada 2019 senilai US$6,68 miliar dan sedikitnya jumlah penduduk membuat negara ini mencatatkan pendapatan perkapita tertinggi kedua di dunia. Adapun pendapatan per kapitanya senilai U$172.541 (sekitar Rp2,43 miliar).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai salah satu negara Eropa, Liechtenstein memiliki banyak kastil. Salah satu kastil dihuni kepala negara Pangeran Hans-Adam II dan putra mahkotanya, Pangeran Alois. Sekali dalam setahun, tepatnya saat liburan nasional, seluruh warga diundang dalam pesta di halaman belakang Kastil Vaduz.

Sistem Pajak

SEBUAH perusahaan akan dianggap sebagai wajib pajak apabila mereka didirikan atau bertempat kedudukan di Liechtenstein. Perusahaan akan dikenakan tarif tetap 12,5% atas penghasilan yang diperoleh setiap tahun. Selain itu, terdapat branch tax rate untuk nonresiden dengan tarif yang sama.

Semua badan hukum dikenakan pajak tahunan perusahaan minimum pajak minimum tahunan (annual corporate minimum tax) sebesar CHF1.800 untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2017. Pajak ini dapat sepenuhnya dikreditkan ke pajak atas laba. Pajak minimum tidak akan jatuh tempo jika total aset entitas tidak melebihi CHF500.000 selama 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, seseorang akan dianggap menjadi wajib pajak negara tersebut apabila bertempat kedudukan di Liechtenstein. Warga negara lain yang tinggal di Liechtenstein selama lebih dari 6 bulan juga dianggap sebagai wajib pajak.

Warga negara yang menetap di negara lain, seperti diplomat, juga akan tetap dikenakan pajak penghasilan selama di negara tempat mereka tinggal tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi selalu berubah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tarif pajak sebesar 24% pada 2017 sebelum akhirnya berlaku tarif 22,4% mulai 2018 sampai sekarang. Individu akan dikenakan pajak baik dari penghasilan dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, negara yang jarang dikunjungi di antara negara Eropa lainnya ini memiliki tarif value added tax (VAT) sekitar 7,7%. Namun, ada pula tarif khusus berdasarkan pada perjanjian antara Liechtenstein dan Swiss. Transaksi yang masuk perjanjian ini hanya dikenakan tarif 2,5% atau 3,7%.

Liechtenstein sama sekali tidak memungut withholding tax apapun. Negara ini tidak mengenakan pajak atas dividen, bunga, ataupun royalti. Selain itu, atas warisan dan hadiah juga tidak akan dikenakan pajak.

Perlu diketahui, Liechtenstein melakukan reformasi pajak pada 2011. Sebelum reformasi ini, negara telah memiliki aturan terkait dengan specific anti-avoidance rules (SAAR). Namun, belum ada aturan lebih jauh mengenai general anti-avoidance rule (GAAR). Otoritas pajak masih bergantung pada substansi yang ada di negaranya (substance over the form).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Rancangan atas GAAR pun mulai dibentuk. Akhirnya, bersamaan dengan reformasi pajak pada 2011, GAAR mulai diperkenalkan. Tujuan dari GAAR ini adalah memberikan keleluaasaan kepada wajib pajak untuk dapat mengurangi beban pajak terutangnya.

Namun, wajib pajak juga perlu menyerahkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Apabila ketentuan terkait dokumen gagal terpenuhi, tindakan wajib pajak dapat dinilai telah melanggar hukum.

Dalam hal pajak internasional, Liechtenstein mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines, khususnya terkait dengan arm’s length principle (ALP). Dengan demikian, negara dengan tingkat kriminal terendah ini juga telah menentukan metode perhitungan ALP sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sayangnya, Indonesia tidak memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara ini. Hingga 2019, Liechtenstein baru menjalin double tax treaty dengan 20 negara. Negara-negara tersebut di antaranya Uni Emirat Arab dan Singapura.

Negara yang wilayahnya juga diapit oleh 2 yuridiksi lain itu juga tidak memiliki pengaturan terkait dengan thin capitalization. Meskipun demikian, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA) telah diatur Liechtenstein. (sandri/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP