KP2KP TOMOHON

Punya NPWP Tapi Belum Lapor SPT, WP Dikunjungi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 10:00 WIB
Punya NPWP Tapi Belum Lapor SPT, WP Dikunjungi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon menggelar dialog dan edukasi perpajakan secara door to door kepada wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Tumatangtang, Kota Tomohon pada 18 Mei 2022.

Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho mengatakan edukasi secara door to door tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi di kota Tomohon.

“Berdasarkan data kami, Bapak/Ibu belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021 hingga saat ini. Setiap orang yang sudah memiliki NPWP wajib melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya lapor SPT," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Seni (6/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Antonius menjelaskan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat akhir Maret setiap tahun. Apabila terlambat, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Dia berharap kegiatan edukasi ini dapat membuat wajib pajak memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan sehingga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat dan wajib pajak bisa mandiri dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan pada tahun yang akan datang.

Sementara itu, beberapa wajib pajak mengaku terbantu dengan kedatangan petugas pajak dikarenakan menjadi lebih paham dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sekaligus berhasil menyelesaikan pelaporan pajak mereka berdasarkan asistensi yang diberikan.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Edukasi wajib pajak secara door to door merupakan bagian dari kegiatan kunjungan yang dilakukan pegawai pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Dalam surat edaran itu, definisi kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci