AUSTRALIA

Punya Barang Mewah, 300.000 Wajib Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Punya Barang Mewah, 300.000 Wajib Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) akan mulai mengaudit 300.000 wajib pajak yang memiliki barang mewah dan dicurigai tidak melaporkan tidak penghasilannya dengan benar.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan pelaporan SPT Tahunan bukan "permainan monopoli" yang mengandalkan kemujuran untuk lolos dari pemeriksaan. ATO akan memeriksa kebenaran SPT wajib pajak yang bisa membeli barang seharga ratusan ribu dolar AS.

"Kami mendapatkan data dari berbagai sumber dan kami menggunakan alat analitik untuk mengamati data tersebut sehingga dapat mencari tahu siapa yang mengurangi penghasilannya dalam laporan," katanya, dikutip Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Salah satu area yang menjadi fokus audit ATO adalah wajib pajak yang memiliki barang mewah seperti kapal, mobil, kuda, dan karya seni. Otoritas mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan demi terhindar dari audit.

Dia menyebut sasaran audit ATO saat ini adalah 300.000 wajib pajak yang telah membelanjakan lebih kurang AU$65.000 atau setara dengan Rp686,5 juta untuk sebuah mobil. Lalu, AU$150.000 untuk kapal, atau AU$100.000 untuk sebuah barang seni.

Menurut Loh, wajib pajak yang bisa membeli barang mewah tetapi tidak sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan akan dianggap sebagai bendera merah bagi ATO. Nanti, ATO akan menghubungi wajib pajak bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bagi wajib pajak yang merasa tak melaporkan penghasilannya dengan benar dapat segera melakukan pembetulan sebelum audit berjalan. ATO dapat mempertimbangkan pengurangan hukuman jika wajib pajak berinisiatif menghubungi otoritas.

"Dengan program pencocokan data kami, Anda akan selalu memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum kami memulai tindakan kepatuhan apa pun," ujarnya seperti dilansir news.com.au.

Loh menyebutkan salah satu data ATO berasal dari perusahaan asuransi umum dan spesialis yang bisa membantu peninjauan pada pembayar pajak yang laporan penghasilannya mencurigakan. Apalagi, wajib pajak juga berpotensi memperoleh keuntungan ketika barang mewahnya dijual kembali dengan harga lebih mahal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?