INVESTASI menjadi agenda besar pemerintah khususnya dalam fase pemulihan ekonomi. Setelah mengesahkan UU Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan PP No. 73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP No.74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi yang merupakan turunan dari Omnibus Law.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Lantas, bagaimana skema kerja LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam meningkatkan investasi? Bagaimana pula peran insentif pajak dalam instrumen investasi yang terdapat pada UU Cipta Kerja?
Pada episode podcast kali ini Lenida Ayumi akan berbincang bersama Senior Economist Standard Chartered Aldian Taloputra mengenai prospek UU Cipta Kerja dan LPI dalam rangka menciptakan pertumbuhan investasi di Indonesia.
Seperti apa isi perbincangannya? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru DDTC PodTax dan ikuti kuis berhadiahnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.