BUKU PAJAK

Profesional DDTC Kembali Terlibat dalam Buku Terbitan Internasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2024 | 14:27 WIB
Profesional DDTC Kembali Terlibat dalam Buku Terbitan Internasional

INTERNATIONAL Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menerbitkan buku berjudul Mobility of Work. Buku ke-29 dari European dan International Tax Law and Policy Series ini memberikan update terbaru mengenai kerja lintas batas dalam perspektif hukum pajak internasional.

Buku tersebut memuat 33 national report dari berbagai negara dan merupakan hasil dari konferensi tentang mobility of work yang digelar pada 7-10 Juli 2022 di Rust, Austria. Salah satu laporan tersebut ditulis oleh profesional DDTC, yaitu Atika Ritmelina Marhani, Riyhan Juli Asyir, dan Yurike Yuki.

Lebih dari 100 ahli, termasuk penulis national report, berkumpul untuk membahas perkembangan terbaru di bidang mobility of work dalam konferensi, dengan perhatian khusus pada dampaknya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Lantas, mengapa buku ini penting? Aktivitas lintas batas, baik oleh perusahaan maupun individu, merupakan inti dari perpajakan internasional. Tidak mengherankan jika mobilitas kerja telah lama menjadi topik diskusi dalam hukum pajak internasional.

Kehadiran pandemi Covid-19 pun membuat isu mobilitas kerja makin urgen untuk dibahas. Sebab, tak sedikit pemberi kerja, karyawan, dan otoritas pajak yang tiba-tiba dipaksa untuk segera memitigasi konsekuensi pajak dari kerja lintas batas tersebut.

Untuk itu, isi buku tersebut akan memberikan pandangan menyeluruh kepada otoritas pajak, pembuat kebijakan, pengadilan, dan praktisi tentang karakteristik penghasilan dari pekerjaan (article 15 of the OECD Model) dalam konteks mobilitas pekerja.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Selain itu, buku ini mengulas secara khusus perihal ketentuan pekerja lintas batas dalam beberapa perjanjian pajak bilateral. Pembaca juga bisa melihat perbandingan hukum tentang pajak penghasilan pekerja di berbagai negara.

Mobility of Work di Indonesia

Dalam buku IBFD terbaru ini, Atika Ritmelina Marhani, Riyhan Juli Asyir, dan Yurike Yuki mengulas dampak mobility of work di Indonesia terhadap tax treaty. Tulisan ketiga profesional DDTC tersebut dapat dilihat pada chapter 15.

Dalam ulasannya, mereka menjelaskan PPh orang pribadi biasanya dibayarkan di negara tempat tinggal pekerja sesuai dengan aturan dan tax treaty yang berlaku. Namun, sehubungan dengan pandemi Covid-19 dan pembatasan mobilitas penduduk yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia, pekerja lintas batas tersebut mungkin juga dikenakan pajak di negara lain selain negara tempat tinggal mereka.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Pekerja yang biasanya bekerja di luar negeri atau dalam situasi lintas batas mungkin telah melakukan lebih banyak pekerjaan jarak jauh akibat dari tindakan pencegahan Covid-19. Sementara itu, pekerja lain mungkin bekerja dari rumah di negara asal mereka secara lebih rutin.

Kondisi tersebut bisa diartikan bahwa hak pemajakan dapat berpindah ke negara lain akibat perubahan pola kerja dan pembatasan mobilitas penduduk. Untuk menghindari implikasi pada tax treaty dan penerapannya atas pekerja lintas batas, OECD merilis panduan khusus sehubungan dengan implikasi pandemi Covid-19 pada tax treaty.

Panduan OECD tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa negara. Namun, di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi panduan OECD tersebut serta tidak memiliki aturan domestik yang secara khusus mengatur mobilitas pekerja lintas batas sehubungan dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Untuk itu, becermin pada masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia perlu memperhatikan isu-isu mobilitas pekerja, seperti kantor di rumah, pekerja digital nomad, pekerja lintas batas, serta isu-isu lain yang berkaitan dengan status subjek pajak individu dan pembentukan bentuk usaha tetap (BUT).

Sebagai informasi, buku Mobility of Work yang diterbitkan pada Agustus 2024 ini disunting oleh para pakar pajak internasional. Mereka adalah Georg Kofler, Michael Lang, Alexander Rust, Josef Schuch, Pasquale Pistone, Karoline Spies, Claus Staringer, dan Rita Szudoczky.

Sebelum buku tersebut, terdapat beberapa profesional DDTC lainnya yang juga berkontribusi dalam buku pajak internasional. Salah satunya adalah Founder DDTC Darussalam dalam buku A Global Analysis of Tax Treaty Disputes.

Beberapa buku pajak internasional lainnya yang juga memuat kontribusi ulasan dari profesional DDTC adalah Transfer Pricing Law Review, The Tax Disputes and Litigation Review, Implementing Key BEPS Actions: Where Do We Stand?, Controlled Foreign Company Legislation, The Implementation and Lasting Effects of the Multilateral Instrument, Justice, Equality and Tax Law, dan Mandatory Disclosure Rules. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor