RUSIA

Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews - Presiden Rusia Vladimir Putin menangguhkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Rusia dan 38 yurisdiksi yang dikategorikan sebagai negara-negara yang tidak bersahabat (unfriendly countries).

Keputusan Putin tersebut telah diterbitkan pada 8 Agustus dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"P3B ditangguhkan sampai negara-negara yang tidak bersahabat tersebut mencabut kebijakan-kebijakan yang melanggar kepentingan ekonomi Rusia," sebut pemerintah Rusia, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan ditangguhkannya 38 P3B tersebut, tarif preferensial yang selama ini dikenakan atas beragam withholding tax, dividen, bunga, royalti, dan pensiun sebagaimana termuat dalam P3B secara otomatis menjadi tidak berlaku.

Mayoritas Anggota Negara Eropa

P3B yang ditangguhkan oleh Rusia antara lain P3B dengan Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Lithuania, dan Luxembourg.

Selanjutnya, Malta, Montenegro, Selandia Baru, Norwegia, Makedonia Utara, Polandia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti dilansir russia-briefing.com, Putin kemudian memerintahkan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengurangi dampak negatif dari penangguhan P3B terhadap perekonomian nasional.

Meski sudah ditandatangani Putin sejak 8 Agustus, keputusan tersebut ternyata masih perlu dibahas oleh pemerintah Rusia bersama parlemen guna disinkronkan dengan peraturan perundangan-undangan terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja