RUSIA

Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews - Presiden Rusia Vladimir Putin menangguhkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Rusia dan 38 yurisdiksi yang dikategorikan sebagai negara-negara yang tidak bersahabat (unfriendly countries).

Keputusan Putin tersebut telah diterbitkan pada 8 Agustus dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"P3B ditangguhkan sampai negara-negara yang tidak bersahabat tersebut mencabut kebijakan-kebijakan yang melanggar kepentingan ekonomi Rusia," sebut pemerintah Rusia, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan ditangguhkannya 38 P3B tersebut, tarif preferensial yang selama ini dikenakan atas beragam withholding tax, dividen, bunga, royalti, dan pensiun sebagaimana termuat dalam P3B secara otomatis menjadi tidak berlaku.

Mayoritas Anggota Negara Eropa

P3B yang ditangguhkan oleh Rusia antara lain P3B dengan Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Lithuania, dan Luxembourg.

Selanjutnya, Malta, Montenegro, Selandia Baru, Norwegia, Makedonia Utara, Polandia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti dilansir russia-briefing.com, Putin kemudian memerintahkan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengurangi dampak negatif dari penangguhan P3B terhadap perekonomian nasional.

Meski sudah ditandatangani Putin sejak 8 Agustus, keputusan tersebut ternyata masih perlu dibahas oleh pemerintah Rusia bersama parlemen guna disinkronkan dengan peraturan perundangan-undangan terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?