RUSIA

Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews - Presiden Rusia Vladimir Putin menangguhkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Rusia dan 38 yurisdiksi yang dikategorikan sebagai negara-negara yang tidak bersahabat (unfriendly countries).

Keputusan Putin tersebut telah diterbitkan pada 8 Agustus dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"P3B ditangguhkan sampai negara-negara yang tidak bersahabat tersebut mencabut kebijakan-kebijakan yang melanggar kepentingan ekonomi Rusia," sebut pemerintah Rusia, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dengan ditangguhkannya 38 P3B tersebut, tarif preferensial yang selama ini dikenakan atas beragam withholding tax, dividen, bunga, royalti, dan pensiun sebagaimana termuat dalam P3B secara otomatis menjadi tidak berlaku.

Mayoritas Anggota Negara Eropa

P3B yang ditangguhkan oleh Rusia antara lain P3B dengan Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Lithuania, dan Luxembourg.

Selanjutnya, Malta, Montenegro, Selandia Baru, Norwegia, Makedonia Utara, Polandia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Seperti dilansir russia-briefing.com, Putin kemudian memerintahkan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengurangi dampak negatif dari penangguhan P3B terhadap perekonomian nasional.

Meski sudah ditandatangani Putin sejak 8 Agustus, keputusan tersebut ternyata masih perlu dibahas oleh pemerintah Rusia bersama parlemen guna disinkronkan dengan peraturan perundangan-undangan terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko