Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia masih mengkaji rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kebijakan PPnBM nantinya dilaksanakan secara tertib dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga mengedepankan prinsip keadilan.
"Penerapan PPnBM akan sejalan dengan praktik internasional serta dipastikan tidak ada dampak terhadap kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," bunyi jawaban tertulis Kemenkeu kepada DPR seperti dilansir thestar.com.my, Rabu (10/7/2024).
Jawaban Kemenkeu tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai PPnBM dari DPR. Sebelumnya, Anggota DPR Datuk Seri Wee Ka Siong bertanya tentang perkembangan kajian PPnBM serta aspek yang akan diperbaiki pemerintah atas rencana tersebut.
Kemenkeu menjawab bahwa kebijakan PPnBM ditunda agar persiapannya lebih matang. Keputusan perihal pelaksanaan PPnBM bakal ditentukan dalam sidang kabinet. Sebagai informasi, PPnBM awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2024.
Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024 pada tahun lalu. PPnBM, atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), diharapkan meningkatkan penerimaan negara.
PPnBM rencananya dikenakan dengan tarif antara 5% dan 10%. Kemenkeu telah mengestimasikan tambahan penerimaan senilai RM700 juta atau setara dengan Rp1,52 triliun per tahun dari penerapan kebijakan pajak barang mewah tersebut.
Saat ini, Kemenkeu tengah merumuskan beberapa kebijakan mengenai PPnBM, termasuk soal jenis barang yang akan dipungut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menghitung ambang nilai yang akan menentukan objek PPnBM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.