MALAYSIA

PPnBM di Negara Ini Masih Dikaji, Prinsip Keadilan Tetap Diperhatikan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 15:00 WIB
PPnBM di Negara Ini Masih Dikaji, Prinsip Keadilan Tetap Diperhatikan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia masih mengkaji rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kebijakan PPnBM nantinya dilaksanakan secara tertib dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga mengedepankan prinsip keadilan.

"Penerapan PPnBM akan sejalan dengan praktik internasional serta dipastikan tidak ada dampak terhadap kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," bunyi jawaban tertulis Kemenkeu kepada DPR seperti dilansir thestar.com.my, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jawaban Kemenkeu tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai PPnBM dari DPR. Sebelumnya, Anggota DPR Datuk Seri Wee Ka Siong bertanya tentang perkembangan kajian PPnBM serta aspek yang akan diperbaiki pemerintah atas rencana tersebut.

Kemenkeu menjawab bahwa kebijakan PPnBM ditunda agar persiapannya lebih matang. Keputusan perihal pelaksanaan PPnBM bakal ditentukan dalam sidang kabinet. Sebagai informasi, PPnBM awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2024.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024 pada tahun lalu. PPnBM, atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), diharapkan meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PPnBM rencananya dikenakan dengan tarif antara 5% dan 10%. Kemenkeu telah mengestimasikan tambahan penerimaan senilai RM700 juta atau setara dengan Rp1,52 triliun per tahun dari penerapan kebijakan pajak barang mewah tersebut.

Saat ini, Kemenkeu tengah merumuskan beberapa kebijakan mengenai PPnBM, termasuk soal jenis barang yang akan dipungut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menghitung ambang nilai yang akan menentukan objek PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?