MALAYSIA

PPnBM di Negara Ini Masih Dikaji, Prinsip Keadilan Tetap Diperhatikan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 15:00 WIB
PPnBM di Negara Ini Masih Dikaji, Prinsip Keadilan Tetap Diperhatikan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia masih mengkaji rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kebijakan PPnBM nantinya dilaksanakan secara tertib dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga mengedepankan prinsip keadilan.

"Penerapan PPnBM akan sejalan dengan praktik internasional serta dipastikan tidak ada dampak terhadap kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," bunyi jawaban tertulis Kemenkeu kepada DPR seperti dilansir thestar.com.my, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jawaban Kemenkeu tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai PPnBM dari DPR. Sebelumnya, Anggota DPR Datuk Seri Wee Ka Siong bertanya tentang perkembangan kajian PPnBM serta aspek yang akan diperbaiki pemerintah atas rencana tersebut.

Kemenkeu menjawab bahwa kebijakan PPnBM ditunda agar persiapannya lebih matang. Keputusan perihal pelaksanaan PPnBM bakal ditentukan dalam sidang kabinet. Sebagai informasi, PPnBM awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2024.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024 pada tahun lalu. PPnBM, atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), diharapkan meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

PPnBM rencananya dikenakan dengan tarif antara 5% dan 10%. Kemenkeu telah mengestimasikan tambahan penerimaan senilai RM700 juta atau setara dengan Rp1,52 triliun per tahun dari penerapan kebijakan pajak barang mewah tersebut.

Saat ini, Kemenkeu tengah merumuskan beberapa kebijakan mengenai PPnBM, termasuk soal jenis barang yang akan dipungut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menghitung ambang nilai yang akan menentukan objek PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global