PPh FINAL (10)

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Vallencia | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:28 WIB
PPh Final atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi strategis bagi Indonesia. Hingga kini, UMKM berperan sebagai pemain utama aktivitas domestik, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja.

Besarnya peran UMKM dibuktikan dengan besarnya kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada 2021 menunjukkan kontribusi UMKM terhadap PDB melebihi 50% sejak beberapa tahun terakhir.

Tren peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB juga diikuti dengan bertambahnya jumlah unit UMKM di Tanah Air. Sesuai dengan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM pada 2019 telah mencapai 65,5 juta unit.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berkembangnya UMKM di Indonesia menjadikan sektor ini sangat potensial bagi penerimaan negara, khususnya perpajakan. Secara khusus, pemerintah memberi insentif melalui penerapan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 0,5% demi mendukung UMKM dengan peredaran bruto tertentu.

Lantas, apa itu UMKM dengan peredaran bruto tertentu dan bagaimana ketentuannya? Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018, UMKM dapat menggunakan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh selama jangka waktu tertentu. Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) atas penghasilan ini ialah peredaran bruto.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namun, tidak semua penghasilan dari usaha dapat dikenakan PPh final sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018. Terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dapat menggunakan PPh final PP 23/2018, yaitu:

  1. penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan perpajakan tersendiri;
  4. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selain itu, penting untuk digarisbawahi, tidak semua UMKM dapat menikmati PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usahanya. Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, hanya UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dapat memanfaatkan PPh final tersebut.

Kemudian, sesuai Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, terdapat 4 kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, wajib pajak memilih untuk dikenai tarif berdasarkan PPh Pasal 17. Kedua, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WPOP dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu. Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Keempat, bentuk usaha tetap (BUT).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

UMKM yang memenuhi kriteria dapat menggunakan PP 23/2018 dalam jangka waktu tertentu. Pada Pasal 4 ayat (1) PP 23/2018 diatur 3 ketentuan terkait jangka waktu pemanfaatan PPh final.

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun. Kedua, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma paling lama 4 tahun. Ketiga, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas paling lama 3 tahun.

Adapun jangka waktu tersebut terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak yang belum terdaftar sejak diberlakukannya PP 23/2018 atau tahun pajak 2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dalam tataran teknis, pemerintah juga menerbitkan aturan turunan melalui PMK 99/2018. Dalam Pasal 3 PMK 99/2018 disebutkan wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak paling lambat akhir tahun pajak. Selanjutnya, dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan yang mengizinkan wajib pajak untuk menggunakan PPh berdasarkan PP 23/2018.

Setelah mendapatkan izin, UMKM memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPh. Adapun PPh final yang terutang dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selain itu, penyetoran juga dapat dilakukan oleh lawan transaksi yang merupakan pemotong atau pemungut pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) PMK 99/2018.

Berikutnya, sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 23/2018, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Demikian pembahasan terkait subjek, objek, tarif, dan kewajiban UMKM dalam memanfaatkan tarif PPh berdasarkan PP 23/2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP