PENERIMAAN NEGARA

PPATK: Potensi Penerimaan dari Tindak Pidana Perpajakan Capai Rp20 T

Dian Kurniati | Kamis, 14 Januari 2021 | 14:15 WIB
PPATK: Potensi Penerimaan dari Tindak Pidana Perpajakan Capai Rp20 T

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada potensi penerimaan negara yang besar jika aparat penegak hukum melanjutkan pemeriksaan terhadap hasil analisis institusinya pada pidana perpajakan tahun lalu.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Menurutnya, hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK bisa menjadi awal untuk menyelidiki berbagai tindak pidana lainnya.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap hasil analisis dan pemeriksaan [di bidang perpajakan] yang akan dilakukan oleh penegak hukum berjumlah Rp20 triliun," katanya secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dian mengatakan aparat penegak hukum bisa melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap ke mana saja aliran dana dari tindak pidana perpajakan. Salah satunya, dalam hal pencucian uang.

Dia menilai ada peran professional money launderer yang membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana hingga ke luar negeri. Mereka biasanya memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

Jika pencucian uang tidak ditangani dengan baik, Dian menilai kriminalitas akan terus meningkat sehingga mengganggu kehidupan berbangsa dan bermasyarakat lantaran harta hasil tindak pidana merupakan motivasi utama para pelaku tindak pidana bermotif ekonomi.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Dian menyebut Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) selama ini telah memanfaatkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp9 triliun.

Menurutnya, PPATK bersama DJP dan DJBC telah bersinergi menjalankan joint operation, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia. Sinergi itu juga akan terus diperkuat di masa datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi