ADA APA DENGAN PAJAK

PKP Membatalkan Transaksi? Perhatikan Hal Ini!

DDTC Academy | Jumat, 23 Juni 2023 | 14:17 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usaha, terkadang pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dapat terjadi. Dalam kasus pembatalan transaksi tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk melakukan pembatalan faktur pajak. 

PKP wajib melakukan pembatalan faktur pajak dalam dua situasi. Pertama, jika terjadi pembatalan transaksi atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, jika barang dan/atau jasa tersebut seharusnya tidak dikenakan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan baik untuk faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan.

Tata cara pembatalan faktur pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Dengan menggunakan e-faktur untuk pembatalan, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Dalam pengadministrasian dan pelaporan faktur pajak yang dibatalkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan tersebut?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/UWl7bYnqkeY

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI