KONSULTASI PAJAK

Piutang Usaha Macet dan Tak Bisa Ditagih, Bisa Dibiayakan?

Jumat, 02 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Piutang Usaha Macet dan Tak Bisa Ditagih, Bisa Dibiayakan?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Tasya. Saya merupakan staf pajak salah satu perusahaan yang berdomisili di Surabaya. Sebagai informasi, belakangan ini kami berhadapan dengan masalah penagihan piutang kepada pelanggan. Banyak piutang yang tidak bisa kami tagihkan dari pelanggan meski sudah melakukan berbagai upaya semaksimal mungkin.

Pertanyaan saya, apakah piutang yang tidak dapat ditagih tersebut dapat kami biayakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan badan (PPh) badan? Jika dapat, bagaimana ketentuannya? Terima kasih.

Tasya, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Tasya. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dapat diketahui bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar piutang tak tertagih tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Beberapa persyaratan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto s.t.d.d PMK No. 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 105/PMK.03/2009 (PMK 105/2009 s.t.d.d PMK 207/2015).

Pertama, perusahaan Ibu telah membebankan piutang yang nyata-nyata tak tertagih sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, perusahaan Ibu menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak (DJP). Simak ‘Setor Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini’.

Adapun daftar piutang tersebut diserahkan dalam berbentuk hard copy dan soft copy. Selain itu, perusahaan Ibu juga perlu mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015.

Ketiga, perusahaan Ibu harus membuktikan upaya penagihan atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih tersebut. Upaya pembuktian tersebut dapat dilakukan melalui 4 opsi berikut ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PMK 105/2009 s.t.d.d PMK 207/2015.

  1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara yang dibuktikan dengan fotokopi bukti penyerahan perkara tersebut;
  2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut yang dibuktikan dengan fotokopi perjanjian tertulis tersebut;
  3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus yang dibuktikan dengan fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau khusus tersebut; atau
  4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah uang tertentu yang dibuktikan dengan surat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan.

Perlu dicatat, pemenuhan syarat terkait daftar piutang dan pembuktian melalui salah satu dari 4 opsi di atas harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan perusahaan Ibu. Simak ‘Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan’.

Dengan demikian, apabila perusahaan Ibu telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, terhadap piutang yang nyata-nyata tak tertagih dari pelanggan pada dasarnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam SPT Tahunan PPh badan perusahaan Ibu.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dell 02 Agustus 2024 | 14:29 WIB

Piutang tak tertagih ngak seberapa, persyaratan utk menjadikan biaya beribet

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN