KOREA SELATAN

Perusahaan Besar Terganggu, Pajak Korporasi Merosot

Muhamad Wildan | Minggu, 01 November 2020 | 08:00 WIB
Perusahaan Besar Terganggu, Pajak Korporasi Merosot

Pekerja di pabrik mobil Hyundai di Chungcheong Selatan, Korea Selatan. Penerimaan pajak korporasi yang diperoleh Korea Selatan pada 2020 diperkirakan hanya KRW56 triliun atau Rp727 triliun, terkontraksi 22,4% dibandingkan dengan realisasi 2019. (Foto: SeongJoon Cho/Bloomberg/Getty Images/irishtimes.com)

 

SEOUL, DDTCNews - Penerimaan pajak korporasi yang diperoleh Korea Selatan pada 2020 diperkirakan hanya akan sebesar KRW56 triliun atau setara Rp727 triliun, terkontraksi 22,4% bila dibandingkan dengan realisasi 2019 yang mencapai KRW72,2 triliun.

Proyeksi yang dipublikasikan oleh Korea Economic Research Institute (KERI) juga lebih rendah 4,3% dari proyeksi resmi pemerintah. KERI mencatat korporasi-korporasi besar di Korea Selatan mengalami penurunan penghasilan yang drastis.

"Kontribusi Samsung Electronics, Hyundai Motors, Kia Motors, SK Hynix, dan LG Electronics terhadap pajak korporasi mencapai 24,4% pada 2019," tulis KERI dalam publikasinya seperti dilansir pulsenews.co.kr, seperti dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Total pajak korporasi yang dikumpulkan otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), dari 5 perusahaan itu mencapai KRW17,6 triliun tahun lalu. Tahun ini, pembayaran pajak korporasi oleh kelima perusahaan diperkirakan terkontraksi -72% dengan pembayaran KRW4,9 triliun saja.

Meski penerimaan pajak korporasi pada 2019 meningkat KRW1,3 triliun dibandingkan dengan posisi 2018, KERI mencatat laba operasi seluruh korporasi menurun -70,4% dari laba operasi 2018 sebesar KRW19,3 triliun.

Kendati KERI memproyeksikan penerimaan pajak korporasi pada 2020 bakal mencapai KRW56 triliun, lembaga tersebut pesimis estimasi tersebut bisa tercapai. Hal ini tidak terlepas dari tekanan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Hal ini terbukti dengan penerimaan pajak korporasi hingga Agustus 2020 yang masih lemah. Secara kumulatif, NTS baru mengumpulkan penerimaan pajak korporasi sebesar KRW41,8 triliun, lebih rendah -25,8% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Apabila dibandingkan dengan target pajak korporasi dari NTS sebesar KRW58,5 triliun, realisasi pajak korporasi hingga Agustus baru sebesar 71,5%, di bawah rata-rata realisasi penerimaan pajak korporasi dalam 5 tahun terakhir sebesar 76,3%.

Untuk diketahui, tarif maksimal pajak korporasi di Korea Selatan mencapai 25%. Tarif sebesar 25% dikenakan atas lapisan penghasilan korporasi di atas KRW300 miliar. Tarif pajak korporasi sebesar 25% baru berlaku pada 2018. Sebelumnya, tarif pajak maksimal yang berlaku adalah 22%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN