FILIPINA

Pernah Terseret Kasus Pajak, Capres Ini Unggul dalam Pemilu 2022

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:00 WIB
Pernah Terseret Kasus Pajak, Capres Ini Unggul dalam Pemilu 2022

Pendukung calon presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., putra yang senama mendiang diktator Filipina, dan calon wakil presiden Sara Duterte-Carpio, putri Presiden Filipina Rodrigo Duterte, menonton pertunjukan kembang api selama kampanye terakhir sebelum pemilihan nasional 2022, di Kota Paranaque, Metro Manila, Filipina, Sabtu (7/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/FOC/djo

MANILA, DDTCNews - Kandidat calon presiden Filipina sekaligus anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr unggul dalam hitung cepat pemilu 2022 yang diadakan pada 9 Mei 2022.

Marcos mengaku memiliki banyak agenda yang akan dilakukan setelah dikukuhkan sebagai presiden Filipina. Dia pun meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepadanya.

"Saya harap Anda tidak akan lelah mempercayai kami," katanya dikutip dari news.sky.com, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berbagai hasil penghitungan cepat menunjukkan Marcos unggul jauh dari kandidat lainnya. Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marcos bahkan telah mengumpulkan 29,9 juta suara atau dua kali lipat dari pesaing beratnya Leni Robredo, yang merupakan wakil presiden saat ini.

Pemenang pemilu kali ini akan menggantikan Presiden Rodrigo Duterte yang telah menjabat selama 6 tahun. Marcos mencalonkan diri berpasangan dengan Sara Duterte-Carpio yang merupakan putri dari Duterte.

Dalam proses pencalonannya, Marcos sempat memicu polemik karena karena tercatat masih memiliki tagihan pajak senilai P203,8 miliar atau Rp55,8 triliun. Otoritas juga telah mengirimkan surat tagihan pajak kepada Marcos pada akhir tahun lalu.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menegaskan pemerintah akan berupaya menagih tunggakan pajak tersebut, walaupun ketentuan perpajakan pada 1983 telah dilakukan sejumlah perubahan.

Koalisi masyarakat Filipina juga sempat melayangkan petisi kepada KPU untuk mencoret Marcos dari daftar peserta pemilu, tetapi tidak dikabulkan. Koalisi menilai Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995 dan menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?