Pendukung calon presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., putra yang senama mendiang diktator Filipina, dan calon wakil presiden Sara Duterte-Carpio, putri Presiden Filipina Rodrigo Duterte, menonton pertunjukan kembang api selama kampanye terakhir sebelum pemilihan nasional 2022, di Kota Paranaque, Metro Manila, Filipina, Sabtu (7/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/FOC/djo
MANILA, DDTCNews - Kandidat calon presiden Filipina sekaligus anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr unggul dalam hitung cepat pemilu 2022 yang diadakan pada 9 Mei 2022.
Marcos mengaku memiliki banyak agenda yang akan dilakukan setelah dikukuhkan sebagai presiden Filipina. Dia pun meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepadanya.
"Saya harap Anda tidak akan lelah mempercayai kami," katanya dikutip dari news.sky.com, Selasa (10/5/2022).
Berbagai hasil penghitungan cepat menunjukkan Marcos unggul jauh dari kandidat lainnya. Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marcos bahkan telah mengumpulkan 29,9 juta suara atau dua kali lipat dari pesaing beratnya Leni Robredo, yang merupakan wakil presiden saat ini.
Pemenang pemilu kali ini akan menggantikan Presiden Rodrigo Duterte yang telah menjabat selama 6 tahun. Marcos mencalonkan diri berpasangan dengan Sara Duterte-Carpio yang merupakan putri dari Duterte.
Dalam proses pencalonannya, Marcos sempat memicu polemik karena karena tercatat masih memiliki tagihan pajak senilai P203,8 miliar atau Rp55,8 triliun. Otoritas juga telah mengirimkan surat tagihan pajak kepada Marcos pada akhir tahun lalu.
Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menegaskan pemerintah akan berupaya menagih tunggakan pajak tersebut, walaupun ketentuan perpajakan pada 1983 telah dilakukan sejumlah perubahan.
Koalisi masyarakat Filipina juga sempat melayangkan petisi kepada KPU untuk mencoret Marcos dari daftar peserta pemilu, tetapi tidak dikabulkan. Koalisi menilai Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995 dan menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.