KONSULTASI

Perlakuan PPh Pasal 21 DTP Dokter dengan Dua Status Hubungan Kerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 13:45 WIB
Perlakuan PPh Pasal 21 DTP Dokter dengan Dua Status Hubungan Kerja

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN Saya Leni, pegawai keuangan salah satu rumah sakit (RS) di Surabaya. Saya ingin menanyakan perihal ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Ada kasus beberapa dokter merupakan karyawan di RS tempat saya bekerja, tapi pada saat bersamaan juga memiiki status sebagai dokter mitra di RS tersebut.

Misalkan pada September, salah satu dari dokter tersebut memperoleh gaji sebagai pegawai sebesar Rp15 juta. Sementara sebagai dokter mitra, dia memperoleh penghasilan sebesar Rp180 juta pada bulan yang sama.

Pertanyaan saya, apakah dokter tersebut tetap berhak mendapat perlakuan PPh Pasal 21 DTP atas penghasilannya?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Leni atas pertanyaan yang diajukan.

Pertama-tama, dapat kami sampaikan rumah sakit (dengan KLU 86101/ 86103/ 86109) merupakan lapangan usaha yang disebutkan dalam Lampiran A PMK 86/2020 sehingga termasuk dalam ruang lingkup yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian, kami asumsikan status pegawai atau dokter tetap dengan kriteria tertentu di rumah sakit tempat Bu Leni bertugas telah sejalan dengan definisi pegawai yang disebutkan pada Pasal 1 angka (4) PMK 44/2020.

Untuk lebih memperjelas, mari kita lihat pedoman dan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 yang diatur di dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:

15. Penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Hal ini selaras dengan ketentuan kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c:

“pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, dalam kasus Ibu Leni, penentuan apakah seorang dokter pegawai dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP atau tidak terletak pada penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang jika disetahunkan tidak melebihi Rp200 juta. Sementara itu, penghasilan sebagai dokter mitra atau penghasilan lainnya yang bersifat tidak teratur tidak masuk dalam hitungan. Sebagai informasi, kami asumsikan dokter mitra di sini sebagai dokter yang berpraktik secara bebas di rumah sakit dengan menerima dan mengobati pasien sendiri selain tetap berperan sebagai dokter berstatus karyawan.

Dapat disimpulkan, dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada September senilai Rp15 juta, yang jika disetahunkan (12 bulan x Rp 15 juta) menjadi senilai Rp180 juta, dokter tersebut tetap berhak mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian bagaimana dengan penghasilannya sebagai dokter mitra? Hal ini dapat dijawab dengan mengacu pada definisi pegawai yang ditentukan pada Pasal 1 PMK 86/2020:

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 huruf c angka 1 terkait pedoman dan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 ditentukan demikian:

“c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;”

Dengan demikian, meskipun dokter tersebut terdaftar sebagai pegawai, penghasilannya sebagai dokter mitra dari rumah sakit yang sama tidak relevan untuk diperhitungkan dalam menentukan perolehan PPh Pasal 21 DTP.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat bagi Ibu Leni.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN