THAILAND

Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Kesehatan Thailand Somsak Thepsutin berencana mengusulkan adanya insentif pajak untuk wajib pajak dalam rangka membantu pemerintah memerangi penyakit tidak menular.

Somsak mengatakan pemerintah sedang berfokus untuk menangani kasus penyakit tidak menular yang tengah meningkat. Menurutnya, insentif pajak bisa diberikan kepada individu yang aktif dalam berkampanye mengenai bahaya penyakit tidak menular kepada masyarakat.

"Kita harus berkampanye secara agresif agar masyarakat memahami cara mencegah penyakit tidak menular," katanya, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Data Kemenkes Thailand mencatat sekitar 400.000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular ini seperti kanker, penyakit serebrovaskular serangan jantung stroke, diabetes, serta penyakit pernapasan kronis seperti penyakit paru obstruktif kronis dan asma.

Kemenkes pun terus mendorong bahwa program pencegahan penyakit tidak menular ini merupakan langkah preventif yang selalu lebih baik ketimbang pengobatan.

Dia menjelaskan Kemenkes berencana merekrut 1 juta relawan kesehatan desa di seluruh negeri untuk mengampanyekan pencegahan penyakit tidak menular. Beberapa langkah pencegahan itu antara lain diet makan dengan bijak dan jangan sampai sakit.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jika jumlah pasien dapat ditekan, pemerintah dapat mengurangi biaya kesehatan seperti untuk obat-obatan senilai sekitar THB130 miliar atau sekitar Rp60,74 triliun per tahun, serta biaya tidak langsung lainnya senilai THB1,5 triliun atau Rp700.87 triliun per tahun.

"Secara total, biaya yang terkait dengan penyakit tidak menular diperkirakan mencapai THB1,6 triliun [sekitar Rp747,6 triliun]," ujar Somsak.

Dia menambahkan usulan membentuk relawan kesehatan desa telah didiskusikan dengan Kantor Keamanan Kesehatan Nasional serta masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Namun, dia meminta agar relawan kesehatan diberikan insentif pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Direktorat Pengendalian Penyakit Kemenkes telah merumuskan beberapa strategi yang bakal dituangkan dalam undang-undang mengenai penyakit tidak menular.

Awalnya, insentif pajak juga direncanakan menyasar produsen makanan yang telah berhasil mengurangi jumlah garam atau gula dalam produk mereka, yang menjadi salah satu penyebab penyakit tidak menular.

"Insentif pajak untuk individu merupakan ide baru yang juga perlu didiskusikan," tuturnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah