THAILAND

Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Kesehatan Thailand Somsak Thepsutin berencana mengusulkan adanya insentif pajak untuk wajib pajak dalam rangka membantu pemerintah memerangi penyakit tidak menular.

Somsak mengatakan pemerintah sedang berfokus untuk menangani kasus penyakit tidak menular yang tengah meningkat. Menurutnya, insentif pajak bisa diberikan kepada individu yang aktif dalam berkampanye mengenai bahaya penyakit tidak menular kepada masyarakat.

"Kita harus berkampanye secara agresif agar masyarakat memahami cara mencegah penyakit tidak menular," katanya, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Data Kemenkes Thailand mencatat sekitar 400.000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular ini seperti kanker, penyakit serebrovaskular serangan jantung stroke, diabetes, serta penyakit pernapasan kronis seperti penyakit paru obstruktif kronis dan asma.

Kemenkes pun terus mendorong bahwa program pencegahan penyakit tidak menular ini merupakan langkah preventif yang selalu lebih baik ketimbang pengobatan.

Dia menjelaskan Kemenkes berencana merekrut 1 juta relawan kesehatan desa di seluruh negeri untuk mengampanyekan pencegahan penyakit tidak menular. Beberapa langkah pencegahan itu antara lain diet makan dengan bijak dan jangan sampai sakit.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jika jumlah pasien dapat ditekan, pemerintah dapat mengurangi biaya kesehatan seperti untuk obat-obatan senilai sekitar THB130 miliar atau sekitar Rp60,74 triliun per tahun, serta biaya tidak langsung lainnya senilai THB1,5 triliun atau Rp700.87 triliun per tahun.

"Secara total, biaya yang terkait dengan penyakit tidak menular diperkirakan mencapai THB1,6 triliun [sekitar Rp747,6 triliun]," ujar Somsak.

Dia menambahkan usulan membentuk relawan kesehatan desa telah didiskusikan dengan Kantor Keamanan Kesehatan Nasional serta masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Namun, dia meminta agar relawan kesehatan diberikan insentif pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Direktorat Pengendalian Penyakit Kemenkes telah merumuskan beberapa strategi yang bakal dituangkan dalam undang-undang mengenai penyakit tidak menular.

Awalnya, insentif pajak juga direncanakan menyasar produsen makanan yang telah berhasil mengurangi jumlah garam atau gula dalam produk mereka, yang menjadi salah satu penyebab penyakit tidak menular.

"Insentif pajak untuk individu merupakan ide baru yang juga perlu didiskusikan," tuturnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses