THAILAND

Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Kesehatan Thailand Somsak Thepsutin berencana mengusulkan adanya insentif pajak untuk wajib pajak dalam rangka membantu pemerintah memerangi penyakit tidak menular.

Somsak mengatakan pemerintah sedang berfokus untuk menangani kasus penyakit tidak menular yang tengah meningkat. Menurutnya, insentif pajak bisa diberikan kepada individu yang aktif dalam berkampanye mengenai bahaya penyakit tidak menular kepada masyarakat.

"Kita harus berkampanye secara agresif agar masyarakat memahami cara mencegah penyakit tidak menular," katanya, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Data Kemenkes Thailand mencatat sekitar 400.000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular ini seperti kanker, penyakit serebrovaskular serangan jantung stroke, diabetes, serta penyakit pernapasan kronis seperti penyakit paru obstruktif kronis dan asma.

Kemenkes pun terus mendorong bahwa program pencegahan penyakit tidak menular ini merupakan langkah preventif yang selalu lebih baik ketimbang pengobatan.

Dia menjelaskan Kemenkes berencana merekrut 1 juta relawan kesehatan desa di seluruh negeri untuk mengampanyekan pencegahan penyakit tidak menular. Beberapa langkah pencegahan itu antara lain diet makan dengan bijak dan jangan sampai sakit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika jumlah pasien dapat ditekan, pemerintah dapat mengurangi biaya kesehatan seperti untuk obat-obatan senilai sekitar THB130 miliar atau sekitar Rp60,74 triliun per tahun, serta biaya tidak langsung lainnya senilai THB1,5 triliun atau Rp700.87 triliun per tahun.

"Secara total, biaya yang terkait dengan penyakit tidak menular diperkirakan mencapai THB1,6 triliun [sekitar Rp747,6 triliun]," ujar Somsak.

Dia menambahkan usulan membentuk relawan kesehatan desa telah didiskusikan dengan Kantor Keamanan Kesehatan Nasional serta masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Namun, dia meminta agar relawan kesehatan diberikan insentif pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Direktorat Pengendalian Penyakit Kemenkes telah merumuskan beberapa strategi yang bakal dituangkan dalam undang-undang mengenai penyakit tidak menular.

Awalnya, insentif pajak juga direncanakan menyasar produsen makanan yang telah berhasil mengurangi jumlah garam atau gula dalam produk mereka, yang menjadi salah satu penyebab penyakit tidak menular.

"Insentif pajak untuk individu merupakan ide baru yang juga perlu didiskusikan," tuturnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra