KEBIJAKAN PAJAK

Peran Pemerintah Timbulkan Kemerosotan dalam Distribusi Pendapatan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Peran Pemerintah Timbulkan Kemerosotan dalam Distribusi Pendapatan?

INTERVENSI pemerintah dalam kegiatan perekonomian kerap menjadi perdebatan berbagai kalangan, tidak hanya ekonom, tetapi juga masyarakat luas. Sebagian besar kalangan bahkan menilai intervensi pemerintah cenderung menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Lantas, apakah dengan dikuranginya keterlibatan pemerintah dalam perekonomian juga dapat menjamin pemerataan distribusi pendapatan?

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah tentu perlu melaksanakan berbagai program pembangunan yang pembiayaannya bergantung pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Namun, tidak bisa dimungkiri masih terdapat kecenderungan bagi sebagian kalangan untuk meminimalkan pajak yang harus dibayarkan, termasuk yang memiliki kemampuan ekonomi lebih kuat ketimbang masyarakat pada umumnya. Dalam konteks tersebut, peran negara mutlak diperlukan.

Buku berjudul Termites of The State: Why Complexity Leads to Inequality yang ditulis oleh Vito Tanzi ini mengulas mengenai diskursus peran dan intervensi negara terhadap perekonomian dan pajak.

Meski topik yang dibahas terbilang kompleks, pembahasan dibuat secara bertahap dan sistematis sehingga diharapkan para pembaca dapat mengidentifikasi dan memahami akar permasalahan sebelum memberikan solusi.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Untuk lebih memudahkan pembaca, penulis mengelompokkan pembahasan dalam tiga bagian utama. Setiap pembahasan disertai dengan berbagai pengalaman yang bersifat empiris-historis dari berbagai kebijakan pemerintahan.

Bagian pertama membahas mengenai perubahan peran pemerintah dalam perekonomian. Tanzi menyajikan pembahasan mengenai teori Laissez-faire, sebuah doktrin ekonomi yang menghendaki tidak adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian yang banyak dianut pada awal abad ke-20.

Pada abad ke-20, peran pemerintah pada kegiatan perekonomian negara tengah meningkat. Hal ini dikarenakan perang dunia dan krisis ekonomi berskala global sehingga pengeluaran negara banyak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Peran pemerintah juga makin diperlukan lantaran terjadi peningkatan ketergantungan negara pada pajak. Meski begitu, peran pemerintah yang meningkat ternyata menimbulkan masalah yang kompleksitas pada kegiatan ekonomi.

Bagian kedua, Tanzi membahas bagaimana peran pemerintah secara tidak langsung justru menyebabkan kemerosotan dalam pemerataan distribusi pendapatan serta menimbulkan munculnya ‘rayap’ (termites) dalam pemerintahan.

Pada bagian buku, dijelaskan bila kompleksitas pasar dan intervensi pemerintah yang makin meningkat telah mengarah pada apa yang disebut sebagai ‘kapitalisme kroni’ sebagai akibat dari transparansi hubungan antara dunia usaha dan pemerintah yang minim.

Baca Juga:
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Praktik kapitalisme kroni ini dapat terjadi dalam kegiatan usaha yang melibatkan pemerintah. Contoh, pembuatan kontrak dengan pemerintah, pemberian izin, pemberian potongan pajak, dan lain sebagainya.

Setelah mengidentifikasi permasalahan, bagian terakhir buku ini berfokus pada solusi yang ditawarkan guna mencapai pemerataan distribusi pendapatan. Tanzi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong perekonomian.

Para pelaku usaha tentu menginginkan pemerintahan yang tidak hanya dapat melindungi aset mereka, melainkan juga dapat memfasilitasi kegiatan usaha.

Baca Juga:
Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Bila itu terjadi, tentunya akan berimplikasi pada penciptaan lapangan pekerjaan, jaminan hak para pekerja, serta perlindungan terhadap lingkungan. Pada gilirannya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dapat terwujud.

Pada dasarnya, peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dalam kegiatan perekonomian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan para pelaku usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Buku ini sangat relevan bagi banyak kalangan, mulai dari pengamat kebijakan, praktisi, hingga masyarakat luas. Setiap permasalahan yang dibahas, diulas dengan menelusuri akar permasalahan sehingga pembaca dapat mengetahui justifikasi dari solusi yang ditawarkan. Tertarik membaca buku ini? Silahkan anda baca langsung di DDTC Library.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global