SENGKETA PAJAK

Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 11:16 WIB
Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework

Ilustrasi. Dokumen tinjauan sejawat (peer reviewBEPS Action 14 on More Effective Dispute Resolution Mechanisms.

PARIS, DDTCNews – OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah menyetujui metodologi penilaian baru Aksi ke-14 BEPS dalam kelanjutan proses tinjauan sejawat (peer review). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan perbaikan ketepatan waktu penyelesaian sengketa pajak berganda.

Selain itu, Inclusive Framework juga menyepakati data baru untuk dilaporkan dalam Statistik Mutual Agreement Procedure (MAP) tahunan dan pembuatan kerangka kerja tahunan yang baru untuk pelaporan Statistik Advance Pricing Arrangement (APA).

“Pembahasan perubahan standar minimal Aksi ke-14 BEPS masih terus berlangsung,” tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berbagai kesepakatan tersebut terbentuk menyusul keberhasilan penyelesaian tinjauan sejawat di bawah metodologi penilaian (assessment methodology) Aksi ke-14 BEPS yang sudah ada (existing). Adapun metodologi penilaian baru untuk tinjauan sejawat Aksi ke-14 BEPS meliputi 2 proses.

Pertama, proses peer review yang disederhanakan. Yurisdiksi yang tidak memiliki ‘pengalaman MAP yang berarti’ akan menjalani proses ini. Tujuannya adalah membantu yurisdiksi menyiapkan program MAP yang lebih kuat untuk kasus pada masa mendatang.

“Proses ini dimulai dari Januari 2023 serta akan dilakukan berdasarkan jadwal penilaian yang baru,” imbuh OECD.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, proses peer review penuh. Yurisdiksi yang dianggap memiliki ‘pengalaman MAP yang berarti’ akan menjalani proses tinjauan sejawat secara menyeluruh. Proses akan dimulai pada Januari 2024. Setiap yurisdiksi yang memenuhi syarat ditinjau 4 tahun sekali. Jadwal akan dirilis pada akhir 2023.

Adapun perincian lebih lanjut tentang proses ini tersedia dalam metode penilaian yang telah direvisi.

Selanjutnya, terkait dengan kerangka pelaporan statistik MAP (MAP statistics reporting framework), yurisdiksi akan melaporkan data tambahan terkait dengan kasus MAP pasca-2015. Hal ini untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang praktik MAP dan meningkatkan transparansi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun data tambahan yang dimaksud adalah perincian waktu rata-rata untuk menutup kasus pada tahap MAP unilateral dan bilateral serta identifikasi usia kasus yang tertunda. Poin-poin data itu akan dilaporkan semua yurisdiksi anggota Inclusive Framework mulai dari statistik 2023 dan seterusnya.

Adapun statistik 2023 diharapkan tersedia pada 2024. Adapun perincian mengenai poin data baru tersebut tersedia dalam kerangka pelaporan statistik MAP yang telah direvisi.

Selanjutnya, sejalan dengan kemajuan yang telah dicapai pada bidang APA melalui Bilateral Advance Pricing Arrangement Manual (BAPAM), anggota Inclusive Framework yang memiliki program APA akan melaporkan statistik tahunan yang akan dipublikasikan pada situs web OECD dalam format yang umum.

Langkah tersebut akan dilakukan sembari memberikan yurisdiksi beberapa fleksibilitas untuk mengikuti aturan pelaporan mereka sendiri. Statistik APA akan tersedia mulai 2024. Adapun perincian tentang aturan yang baru disetujui untuk pelaporan Statistik APA tersedia di APA statistics reporting framework. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN