STATISTIK KEPASTIAN PAJAK

Penyelesaian Sengketa Jadi Sumber Ketidakpastian Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 13:45 WIB
Penyelesaian Sengketa Jadi Sumber Ketidakpastian Pajak?

Kepastian dalam ranah pajak (tax certainty) menjadi isu yang kian diabaikan selama satu dekade terakhir. Dalam rangka memberikan daya tarik investasi, banyak negara memberikan perhatian lebih besar kepada desain kebijakan pajak yang berdaya saing.

Tak heran jika sistem pajak kian kompleks, cenderung berubah-ubah, dan semakin bervariasi antarnegara. Pada akhirnya, upaya negara menggenjot investasi dengan memakai instrumen perpajakan justru menimbulkan ketidakpastian.

Untuk mencegah kondisi ini, IMF dan OECD berupaya mengedepankan tentang pentingnya kepastian dalam sistem pajak melalui publikasi berseri dengan tajuk Tax Certainty pada 2017, 2018, dan 2019.

Publikasi yang ditujukan kepada Sekretariat G20 tersebut punya proposisi mendasar, bahwa kepastian pajak akan menentukan tingkat investasi sekaligus kepatuhan sukarela.

Salah satu sumber ketidakpastian yang disoroti ialah kinerja penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding yang umumnya berada di ranah pengadilan pajak tiap negara.

Secara garis besar, terdapat empat faktor sumber ketidakpastian pada area tersebut. Pertama, lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh putusan. Kedua, putusan pengadilan yang tidak dapat diprediksi dan tidak konsisten.

Ketiga, keterbatasan akses atas putusan pengadilan pajak. Keempat, praktik korupsi. Keempat hal tersebut dinilai menciptakan rendahnya prediktabilitas, transparansi, dan biaya kepatuhan yang tidak kecil.

Pada seri pertama publikasi tersebut (2017), IMF dan OECD mengukur bobot keempatnya. Pengukuran dilakukan melalui survei terhadap wajib pajak, sebanyak 724 perusahaan yang berpusat di 62 negara, serta otoritas pajak di 25 negara. Tabel berikut menunjukkan skor tiap faktor dari sisi wajib pajak dan otoritas pajak.

Sumber Ketidakpastian dalam Penyelesaian Sengketa Pajak


Sumber: IMF/OECD, Tax Certainty (2017), Lampiran Tabel 17B dan 1C.
Catatan: Skor memiliki skala ‘1’ (tidak penting) hingga ‘5’ (sangat penting). Persentase nilai 4 dan 5 artinya menunjukkan sejauh mana responden menilai faktor tersebut berpengaruh krusial terhadap ketidakpastian (ditunjukkan dari nilai ‘4 & 5’).

Secara umum, durasi penyelesaian sengketa pajak menjadi sumber ketidakpastian tertinggi baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pajak. Artinya, lamanya waktu untuk menunggu putusan pengadilan pajak membuat situasi yang tidak berkepastian bagi kedua pihak.

Lebih lanjut, putusan yang tidak konsisten menempati peringkat kedua sumber ketidakpastian. Kondisi tersebut membuat hasil akhir atas suatu putusan tidak dapat diprediksi oleh kedua belah pihak.

Meski otoritas pajak dan wajib pajak menempatkan faktor ini pada peringkat kedua, terdapat gap skor yang lebar antara keduanya. Dengan kata lain, inkonsistensi tersebut relatif tidak dipermasalahkan oleh otoritas pajak.

Peringkat ketiga ditempati oleh ketidakpastian yang bersumber dari tidak dipublikasikannya putusan secara penuh. Keterbatasan akses putusan menyebabkan publik tidak dapat mempelajari secara detail argumentasi, fakta, serta pertimbangan putusan hakim.

Dengan demikian, kualitas putusan, konsistensi, hingga prediktabilitasnya sulit untuk dipastikan. Kemudian di peringkat terakhir ditempati oleh faktor korupsi pada sistem pengadilan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra