STATISTIK KEPASTIAN PAJAK

Penyelesaian Sengketa Jadi Sumber Ketidakpastian Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 13:45 WIB
Penyelesaian Sengketa Jadi Sumber Ketidakpastian Pajak?

Kepastian dalam ranah pajak (tax certainty) menjadi isu yang kian diabaikan selama satu dekade terakhir. Dalam rangka memberikan daya tarik investasi, banyak negara memberikan perhatian lebih besar kepada desain kebijakan pajak yang berdaya saing.

Tak heran jika sistem pajak kian kompleks, cenderung berubah-ubah, dan semakin bervariasi antarnegara. Pada akhirnya, upaya negara menggenjot investasi dengan memakai instrumen perpajakan justru menimbulkan ketidakpastian.

Untuk mencegah kondisi ini, IMF dan OECD berupaya mengedepankan tentang pentingnya kepastian dalam sistem pajak melalui publikasi berseri dengan tajuk Tax Certainty pada 2017, 2018, dan 2019.

Publikasi yang ditujukan kepada Sekretariat G20 tersebut punya proposisi mendasar, bahwa kepastian pajak akan menentukan tingkat investasi sekaligus kepatuhan sukarela.

Salah satu sumber ketidakpastian yang disoroti ialah kinerja penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding yang umumnya berada di ranah pengadilan pajak tiap negara.

Secara garis besar, terdapat empat faktor sumber ketidakpastian pada area tersebut. Pertama, lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh putusan. Kedua, putusan pengadilan yang tidak dapat diprediksi dan tidak konsisten.

Ketiga, keterbatasan akses atas putusan pengadilan pajak. Keempat, praktik korupsi. Keempat hal tersebut dinilai menciptakan rendahnya prediktabilitas, transparansi, dan biaya kepatuhan yang tidak kecil.

Pada seri pertama publikasi tersebut (2017), IMF dan OECD mengukur bobot keempatnya. Pengukuran dilakukan melalui survei terhadap wajib pajak, sebanyak 724 perusahaan yang berpusat di 62 negara, serta otoritas pajak di 25 negara. Tabel berikut menunjukkan skor tiap faktor dari sisi wajib pajak dan otoritas pajak.

Sumber Ketidakpastian dalam Penyelesaian Sengketa Pajak


Sumber: IMF/OECD, Tax Certainty (2017), Lampiran Tabel 17B dan 1C.
Catatan: Skor memiliki skala ‘1’ (tidak penting) hingga ‘5’ (sangat penting). Persentase nilai 4 dan 5 artinya menunjukkan sejauh mana responden menilai faktor tersebut berpengaruh krusial terhadap ketidakpastian (ditunjukkan dari nilai ‘4 & 5’).

Secara umum, durasi penyelesaian sengketa pajak menjadi sumber ketidakpastian tertinggi baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pajak. Artinya, lamanya waktu untuk menunggu putusan pengadilan pajak membuat situasi yang tidak berkepastian bagi kedua pihak.

Lebih lanjut, putusan yang tidak konsisten menempati peringkat kedua sumber ketidakpastian. Kondisi tersebut membuat hasil akhir atas suatu putusan tidak dapat diprediksi oleh kedua belah pihak.

Meski otoritas pajak dan wajib pajak menempatkan faktor ini pada peringkat kedua, terdapat gap skor yang lebar antara keduanya. Dengan kata lain, inkonsistensi tersebut relatif tidak dipermasalahkan oleh otoritas pajak.

Peringkat ketiga ditempati oleh ketidakpastian yang bersumber dari tidak dipublikasikannya putusan secara penuh. Keterbatasan akses putusan menyebabkan publik tidak dapat mempelajari secara detail argumentasi, fakta, serta pertimbangan putusan hakim.

Dengan demikian, kualitas putusan, konsistensi, hingga prediktabilitasnya sulit untuk dipastikan. Kemudian di peringkat terakhir ditempati oleh faktor korupsi pada sistem pengadilan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses