BINCANG ACADEMY

Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis TP, Saksikan Video Ini!

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Bincang Academy episode ke-17.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan kontrak patut memperoleh perhatian khusus dari wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi. Setelah sebelumnya OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2010 menempatkan tahap syarat dan ketentuan dalam kontrak berada pada urutan tahap ketiga, sedangkan OECD TPG 2017 dan 2022 menempatkan syarat dan ketentuan dalam kontrak pada urutan tahap paling pertama dalam 5 faktor kesebandingan.

Mengapa demikian? Di era pasca Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), OECD TPG 2017 menekankan delineating the actual transaction antara transaksi afiliasi dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak apa pun yang dilengkapi dengan bukti-bukti keadaan aktual para pihak terkait.

OECD TPG 2017 dengan jelas menyatakan bahwa membaca ketentuan kontrak secara tekstual saja tidak cukup untuk memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan saat melakukan analisis transfer pricing.

Lantas, seberapa penting ketentuan kontrak dalam analisis transfer pricing dan bagaimana perannya dalam life cycle of transfer pricing?

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis Transfer Pricing yang diisi oleh Specialist of Transfer Pricing Services at DDTC Atika Ritmelina Marhani di link berikut:

https://youtu.be/NSgk7wEXABo

Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra