Bincang Academy episode ke-17.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan kontrak patut memperoleh perhatian khusus dari wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi. Setelah sebelumnya OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2010 menempatkan tahap syarat dan ketentuan dalam kontrak berada pada urutan tahap ketiga, sedangkan OECD TPG 2017 dan 2022 menempatkan syarat dan ketentuan dalam kontrak pada urutan tahap paling pertama dalam 5 faktor kesebandingan.
Mengapa demikian? Di era pasca Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), OECD TPG 2017 menekankan delineating the actual transaction antara transaksi afiliasi dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak apa pun yang dilengkapi dengan bukti-bukti keadaan aktual para pihak terkait.
OECD TPG 2017 dengan jelas menyatakan bahwa membaca ketentuan kontrak secara tekstual saja tidak cukup untuk memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan saat melakukan analisis transfer pricing.
Lantas, seberapa penting ketentuan kontrak dalam analisis transfer pricing dan bagaimana perannya dalam life cycle of transfer pricing?
Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis Transfer Pricing yang diisi oleh Specialist of Transfer Pricing Services at DDTC Atika Ritmelina Marhani di link berikut:
Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.