VIETNAM

Pengusaha Vietnam Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Minuman Beralkohol

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 16:00 WIB
Pengusaha Vietnam Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Minuman Beralkohol

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Berbagai asosiasi pengusaha di Vietnam menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak konsumsi khusus atas pembelian minuman beralkohol (minol).

Kepala Bidang Hukum Kadin Vietnam Dau Anh Tuan mengatakan kenaikan pajak konsumsi khusus akan menurunkan daya beli. Menurutnya, kondisi ini dapat memicu industri minol atau yang terkait terguncang bisnisnya.

"Dampak dari RUU Pajak Konsumsi Khusus akan langsung dirasakan sehingga pelaku bisnis dan asosiasi berharap pemerintah mengubahnya," katanya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tuan menuturkan kenaikan tarif pajak tambahan untuk minol melalui RUU Pajak Konsumsi Khusus (special consumption tax/SCT) akan memicu kemunduran industri di Vietnam. Dia pun berharap pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut demi menjaga keberlangsungan industri.

Pemerintah Vietnam melalui RUU SCT berencana menaikkan tarif pajak konsumsi khusus pada minol secara bertahap. Tarif pajak konsumsi khusus pada minol dengan kadar alkohol di atas 40% diusulkan naik menjadi 80% mulai 2026, serta mencapai 100% pada 2030.

Untuk minol dengan kadar alkohol di bawah 40% diusulkan dikenakan tarif pajak konsumsi sebesar 50% mulai 2026, serta meningkat menjadi 70% pada 2030.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Bir dan Minuman Beralkohol Vietnam Chu Thi Van Anh menyebut kenaikan tarif pajak konsumsi khusus dalam RUU SCT akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah Vietnam.

"Kami khawatir kenaikan tarif pajak akan menyebabkan konsumen beralih pada produk ilegal sehingga tidak sejalan lagi dengan tujuan pajak untuk melindungi kesehatan konsumen," ujarnya seperti dilansir vir.com.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra