VIETNAM

Pengusaha Vietnam Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Minuman Beralkohol

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 16:00 WIB
Pengusaha Vietnam Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Minuman Beralkohol

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Berbagai asosiasi pengusaha di Vietnam menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak konsumsi khusus atas pembelian minuman beralkohol (minol).

Kepala Bidang Hukum Kadin Vietnam Dau Anh Tuan mengatakan kenaikan pajak konsumsi khusus akan menurunkan daya beli. Menurutnya, kondisi ini dapat memicu industri minol atau yang terkait terguncang bisnisnya.

"Dampak dari RUU Pajak Konsumsi Khusus akan langsung dirasakan sehingga pelaku bisnis dan asosiasi berharap pemerintah mengubahnya," katanya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Tuan menuturkan kenaikan tarif pajak tambahan untuk minol melalui RUU Pajak Konsumsi Khusus (special consumption tax/SCT) akan memicu kemunduran industri di Vietnam. Dia pun berharap pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut demi menjaga keberlangsungan industri.

Pemerintah Vietnam melalui RUU SCT berencana menaikkan tarif pajak konsumsi khusus pada minol secara bertahap. Tarif pajak konsumsi khusus pada minol dengan kadar alkohol di atas 40% diusulkan naik menjadi 80% mulai 2026, serta mencapai 100% pada 2030.

Untuk minol dengan kadar alkohol di bawah 40% diusulkan dikenakan tarif pajak konsumsi sebesar 50% mulai 2026, serta meningkat menjadi 70% pada 2030.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Bir dan Minuman Beralkohol Vietnam Chu Thi Van Anh menyebut kenaikan tarif pajak konsumsi khusus dalam RUU SCT akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah Vietnam.

"Kami khawatir kenaikan tarif pajak akan menyebabkan konsumen beralih pada produk ilegal sehingga tidak sejalan lagi dengan tujuan pajak untuk melindungi kesehatan konsumen," ujarnya seperti dilansir vir.com.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP