VIETNAM

Pengusaha Vietnam Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Minuman Beralkohol

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 16:00 WIB
Pengusaha Vietnam Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Minuman Beralkohol

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Berbagai asosiasi pengusaha di Vietnam menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak konsumsi khusus atas pembelian minuman beralkohol (minol).

Kepala Bidang Hukum Kadin Vietnam Dau Anh Tuan mengatakan kenaikan pajak konsumsi khusus akan menurunkan daya beli. Menurutnya, kondisi ini dapat memicu industri minol atau yang terkait terguncang bisnisnya.

"Dampak dari RUU Pajak Konsumsi Khusus akan langsung dirasakan sehingga pelaku bisnis dan asosiasi berharap pemerintah mengubahnya," katanya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tuan menuturkan kenaikan tarif pajak tambahan untuk minol melalui RUU Pajak Konsumsi Khusus (special consumption tax/SCT) akan memicu kemunduran industri di Vietnam. Dia pun berharap pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut demi menjaga keberlangsungan industri.

Pemerintah Vietnam melalui RUU SCT berencana menaikkan tarif pajak konsumsi khusus pada minol secara bertahap. Tarif pajak konsumsi khusus pada minol dengan kadar alkohol di atas 40% diusulkan naik menjadi 80% mulai 2026, serta mencapai 100% pada 2030.

Untuk minol dengan kadar alkohol di bawah 40% diusulkan dikenakan tarif pajak konsumsi sebesar 50% mulai 2026, serta meningkat menjadi 70% pada 2030.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Bir dan Minuman Beralkohol Vietnam Chu Thi Van Anh menyebut kenaikan tarif pajak konsumsi khusus dalam RUU SCT akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah Vietnam.

"Kami khawatir kenaikan tarif pajak akan menyebabkan konsumen beralih pada produk ilegal sehingga tidak sejalan lagi dengan tujuan pajak untuk melindungi kesehatan konsumen," ujarnya seperti dilansir vir.com.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja