VIETNAM

Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Dian Kurniati | Minggu, 19 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pelaku usaha di Vietnam mendesak Majelis Nasional atau parlemen untuk segera menyetujui usulan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir tahun.

Wakil Ketua Asosiasi UKM Mac Quoc Anh mengatakan pemotongan tarif PPN sebesar 2% akan berdampak pada penurunan harga berbagai barang dan jasa. Menurutnya, kebijakan ini juga membuat masyarakat tetap memiliki daya daya beli yang baik.

"Pemotongan tarif pajak akan membantu menurunkan harga barang dan jasa, merangsang konsumsi domestik, dan meningkatkan produksi," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Anh meyakini kebijakan pemotongan tarif PPN bakal berdampak langsung terhadap konsumsi masyarakat. Harapannya, keringanan pajak tersebut juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, pengamat ekonomi Le Dang Doanh memandang pemotongan tarif PPN akan otomatis berdampak pada harga barang dan jasa yang dibayarkan masyarakat. Dengan harga yang lebih rendah, masyarakat akan terdorong untuk membeli barang dan jasa.

"Selain itu, biaya yang dikeluarkan perusahaan juga akan berkurang karena PPN yang lebih rendah membuat biaya produksi lebih murah," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pemerintah telah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN hingga akhir tahun, dari seharusnya berakhir Juni 2024. Pemerintah menyebut pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha dan produksi.

Menurut pemerintah, upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi 2024, termasuk perpanjangan pemotongan tarif PPN, saat ini diperlukan. Pemerintah bahkan merelaksasi batas waktu penyetoran PPh badan, pajak konsumsi khusus, serta PPh orang pribadi.

Dengan pemotongan tarif PPN sebesar 2% pada semester II/2024, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai VND24 triliun atau sekitar Rp15,2 triliun.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, Menteri Keuangan Ho Duc Phoc berharap usulan perpanjangan pemotongan PPN akan disetujui pada pertemuan Majelis Nasional yang akan dibuka pada 20 Mei 2024.

Kebijakan pemotongan tarif PPN semula diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. PPN bertarif 8% dikenakan atas semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses