Herman Juwono
,Pertanyaan:
SAYA bekerja sebagai kepala divisi keuangan perusahaan industri di Tangerang. Perusahaan kami bermaksud untuk mengajukan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Namun, dalam proses pengajuannya muncul keterangan ditolak dengan variabel berikut:
Atas hal tersebut, apa yang harus kami lakukan? Mohon bantuannya.
Amel, Tangerang.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Amel atas pertanyaanya. Pada dasarnya, tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Untuk itu, Ibu Amel perlu memastikan apakah perusahaan Ibu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) a PMK 23/2020, wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP adalah wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 23/2020 dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Dengan adanya klausul ‘dan/atau’ artinya apabila wajib pajak memenuhi salah satu syarat di atas, wajib pajak tersebut dapat menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Terkait dengan pertanyaan Ibu Amel, setidaknya terdapat dua hal yang perlu Ibu pastikan.
Pertama, terkait dengan status Perusahaan KITE. Sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK 23/2020, surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP yang disampaikan oleh pemberi kerja harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
Artinya, pemerintah menerbitkan KMK tersendiri yang menetapkan suatu perusahaan sebagai perusahaan KITE. Jika tidak ada KMK yang menetapkan perusahaan Ibu Amel sebagai perusahaan KITE maka perusahaan Ibu tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 dengan status perusahaan KITE.
Kedua, apabila perusahaan Ibu Amel tidak ditetapkan sebagai perusahaan KITE maka syarat kedua terkait KLU bisa digunakan. Dalam hal ini, perusahaan Ibu dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sepanjang KLU perusahaan Ibu tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 23/2020.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) PMK 23/2020 mengatur bahwa KLU yang menjadi acuan atau dasar adalah sesuai KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.
Dalam kondisi kode KLU yang dicantumkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 tidak termasuk dalam Lampiran huruf A PMK 23/2020, padahal keadaan yang sebenarnya memang perusahaan Ibu Amel termasuk dalam industri yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut, Ibu Amel dapat melakukan pembetulan SPT tahunan dengan mengubah kode KLU yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lebih lanjut baca ‘Ubah Kode KLU Agar Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?’
Dengan demikian, apabila perusahaan Ibu Amel memenuhi salah satu syarat di atas, baik termasuk perusahaan berstatus KITE ataupun memiliki kode KLU sesuai Lampiran huruf A PMK 23/2020, seharusnya tidak ada persoalan dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Kendati demikian, apabila masih terdapat kendala teknis yang dihadapi dalam menyampaikan surat pemberitahuan tersebut, Ibu Amel dapat menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) perusahaan Ibu terdaftar.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu kesulitan Ibu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.